POJOKNEGERI.COM - Penyitaan uang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Tak sedikit, KPK menyita uang Rp 50, 7 Miliar serta melakukan pembekuan rekening Rp 81,8 Miliar. Selain itu dibekukan pula uang dolar Singapura senilai Sin$31.559.
"Tim penyidik telah melakukan penyitaan uang sekitar Rp50,7 miliar. Di samping itu tim juga telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp81,8 miliar dan Sin$31.559," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta pada Kamis (16/3/2023).
Lebih lanjut, penyidik KPK juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia dan empat unit mobil diduga berkaitan dengan perkara.
Ali menjelaskan KPK telah memeriksa sekitar 90 saksi termasuk ahli digital forensik, ahli akunting forensik hingga ahli dari kesehatan dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas.
Ali FIkri, tak ingin buru-buru membicarakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Penanganan perkara dimaksud kami fokuskan lebih dahulu pembuktian unsur Pasal suap dan gratifikasi," ucap Ali.
"KPK terus kembangkan lebih lanjut perkara dimaksud dengan kemungkinan penerapan Pasal maupun ketentuan Undang-undang lainnya untuk mengoptimalkan asset recovery yang dinikmati tersangka," pungkasnya.
KPK memproses hukum Lukas atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Suap itu disinyalir berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.
KPK menduga Lukas juga menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
(redaksi)