POJOKNEGERI.COM, NUNUKAN - Dua orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama H (25) dan M (37) terpaksa diciduk Pos Imigrasi Krayan, Kalimantan Utara karena melintasi perbatasan Indonesia-Malaysia melalui jalur ilegal.
Dijelaskan Kepala Pos Imigrasi Krayan, Efta Daud kalau kedua PMI yang melintasi perbatasan dengan cara non-prosedural harus menjalani pemeriksaan di Long Midang-Ba Kelalan perbatasan Indonesia-Malaysia di dataran tinggi Krayan pada Jumat (14/6/2024).
“Dua WNI kita ini, masuk kembali masuk ke Indonesia melalui jalur Long Midang Krayan, Nunukan,” kata Efta, Sabtu (22/4/2024).
Efta melanjutkan, PMI tersebut diperiksa oleh tim Gabungan Bersama Long Midang untuk ditanya mengenai alasan dan tujuan mereka yang nekat melintasi jalur perbatasan ilegal.
“Dari hasil pemeriksaan, mereka masuk ke Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat pada tahun 2023 lalu,” ungkapnya.
Kepada petugas Imigrasi Pos Imigrasi Krayan, kedua PMI Non prosedural tersebut bekerja di Malaysia hampir dua tahun sebagai buruh di perusahaan kayu.
Kemudian keduanya mengaku nekat memutuskan pulang ke Indonesia, karena orang tua mereka sedang sakit di kampung halamannya yang berada di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
“Pengakuannya, paspor mereka ditahan oleh majikan (di Malaysia), makanya pulang secara ilegal. Nantinya mereka akan pulang ke Jawa Timur secara mandiri,” jelasnya.
Efta menyampaikan, beberapa bulan terakhir ini, sudah puluhan PMI yang melintas tanpa dokumen melalui jalur perbatasan di dataran tinggi Krayan.
Menurutnya, sinergitas antara beberapa instansi yang berada di wilayah perbatasan perlu ditingkatkan untuk mencegah masuknya PMI non prosedural.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penyampaian laporan perlintasan PMI agar setiap kejadian dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.
“Tentunya, kita perlu meningkatkan koordinasi dan sinergi antar instansi di wilayah perbatasan untuk mencegah masuknya PMI Non prosedural,” tegasnya.
(tim redaksi)