POJOKNEGERI.COM - Komisi IV DPRD Samarinda gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda pada Senin (3/7/2023).
RDP yang dilaksanakan di Ruang Rapat Gabungan Lt.1 DPRD Kota Samarinda membahas persoalan dugaan pelanggaran upah yang dilakukan manajemen RSHD terhadap karyawan.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Maswedi mengatakan pihak manajemen RSHD sudah melakukan pembayaran dari sebagian tuntutan karyawan.
Diketahui sejumlah tuntutan yang disampaikan pihak karyawan RSHD diantaranya sisa gaji yang belum dibayarkan sejak Desember 2022, gaji yang tidak sesuai Upah Minimum Regional, Tunjangan Hari Raya 2023 yang tidak dibayar penuh, THR yang tidak dibayar, pengembalian pemotongan gaji secara sepihak sebesar Rp 1 juta, tunggakan BPJS Ketenagakerjaan selama 8 bulan, pemotongan Rp 100 ribu ketika telat 1 menit, serta lembur yang hanya dibayar Rp 60 ribu per lembur.
"Dari delapan tuntutan itu kami meminta agar bisa dilaksanakan karena memang sudah diputuskan secara bersama. Alhamdulillah hari ini dan kemarin juga sudah berlangsung pembayaran di pihak BPJS Ketenagakerjaan," kata Maswedi.
Lanjut Maswedi mengatakan, agar pihak manajemen bisa lebih berinovasi lagi, sebab rumah sakit tersebut merupakan salah satu rumah sakit yang besar, dan banyak masyarakat baik dari Samarinda maupun dari luar yang datang berobat.
"Kami berharap pihak Manajemen bisa berinovasi dengan keadaan yang ada, kami juga imbau agar pihak rumah sakit mau bekerja sama dengan pihak BPJS Kesehatan," tandanya.
Sementara terkait dengan perizinan Rumah Sakit Haji Darjad yang telah kadaluarsa, Ia menyebut saat ini sedang dalam proses perpanjangan.
"Terkait dengan berakhirnya izin usaha Rumah Sakit Haji Darjad ini, mereka menyampaikan sedang melakukan proses perpanjangan," pungkasnya
(Advertorial)