POJOKNEGERI.COM - Kasus temuan gagal ginjal akut yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, turut menarik perhatian anggota DPRD Samarinda.
Bahkan, anggota DPRD Samarinda turut berperan aktif untuk mengimbau kepada pemilik apotek, maupun fasilitas kesehatan untuk mentaati surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes), agar untuk sementara waktu tidak menjual obat sirup.
Oleh sebab adanya larangan penjualan beberapa obat sirop tersebut, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar menegaskan agar apotek-apotek turut menahan penjual-belian obat-obatan dalam bentuk sirop sesuai surat edara Kemenkes RI.
“Kita harapkan ikuti edaran yang ada. Kepada apotek tidak melakukan penjualan bebas akan obat yang dilaran pemerintah,” kata Deni, Jumat (21/10/2022).
Untuk diketahui obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran menurut data BPOM itu karena mengandung cemaran Etilen glikol yang melebihi ambang batas.
Etiel glikol diduga menjadi penyebab maraknya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak-anak balita.
Dilansir dari website resmi BPOM, obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran tersebut adalah:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Penetapan obat sirup yang dilarang tersebut merupakan hasil pengawasan terhadap obat cair yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Kasus ini pun menjadi atensi serius Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.
Dalam surat tersebut, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan diminta tak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirop.
Termasuk apotek-apotek yang tak diperkenankan menjual bebas obat sirop untuk sementara ini.
“Oleh sebab itu kami mengimbau agar seluruh apotek yang ada di Samarinda mengikuti aturan yang sudah ada, dan tentunya tidak lagi menjual obat yang sudah tidak diperbolehkan itu,” tandasnya.
(Advetorial)