POJOKNEGERI.COM - Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar DPRD Kaltim, menghadirkan kelompok tani asal Kabupaten Berau, dengan PT Berau Coal.
RDP berlangsung di Gedung E Lantai I DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Samarinda, Kamis, (16/11/2023).
Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Udin, menjelaskan, warga merasa tanah mereka dicaplok untuk operasi perusahaan, sementara warga tidak mendapat ganti rugi.
“Menurut keterangan kelompok tani, PT Berau Coal beraktivitas di lahan mereka, tapi belum ada ganti rugi," jelasnya.
Dari pertemuan itu, DPRD berusaha melakukan mediasi dan mendengarkan argumen masing-masing pihak.
“Kami meminta dokumen-dokumen keseluruhan yang dianggap telah dibayarkan oleh pihak perusahaan, yang dianggap oleh masyarakat belum dibayarkan tolong kasih ke kita, sehingga kita bisa telaah mana lokasi-lokasi yang belum dibayarkan oleh berau coal,” ucapnya.
Pada RDP tersebut, Udin mendengar ada pernyataan yang menyatakan bahwa ada penambangan di luar konsesi atau pemberian hak, sedangkan PT Berau Coal berada di bawah naungan PKP2B yang artinya menambangnya di dalam konsesi hutan.
”Kalau Berau Coal menambangnya di luar konsesi, berarti ada pelanggaran di dalam kegiatan pertambangan. Makanya kita akan meminta dokumen-dokumen dan pihak berau coal bisa aktif dan terbuka."
Komisi I akan turun ke lokasi untuk mengecek kebenaran yang sudah disampaikan oleh masyarakat dan juga oleh PT Berau Coal.
Politisi dari daerah pemilihan Berau, Kutai Timur dan Bontang ini berharap untuk RDP selanjutnya meminta kepada PT Berau Coal agar menghadirkan orang yang berkompeten, mengerti tentang pembebasan lahan dan bisa mengambil keputusan. (Advetorial)