POJOKNEGERI.COM - Dalam RDP digelar Selasa (12/7/2022), Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, melakukan klarifikasi terkait dana jaminan reklamasi (jamrek) dan dana jaminan kadaluarsa (jamsung), temuan BPK.
Dalam temuannya, BPK menemukan ada jaminan kadaluwarsa sebesar Rp1,7 triliun dan USD 1,6 juta.
BPK menduga ada potensi kehilangan jaminan kesungguhan sebesar Rp1,07 triliun. Dan bunga jaminan kesungguhan yang digunakan kabupaten/kota sebesar Rp87 juta.
Selain itu, juga ditemukan jaminan kesungguhan yang belum dicatat oleh Pemprov Kaltim, sebesar Rp593 juta.
Temuan BPK itu pun telah ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan melakukan pemeriksaan ke DPMPTSP Kaltim.
Puguh Harjanto, Kepala DPMPTSP Kaltim menyebut, terkait dana jaminan reklamasi (jamrek), pihaknya telah menyerahkan 1.972 bukti asli penempatan jaminan reklamasi dana/atau jaminan pascatambang pada 9 April 2022 sebesar Rp2,45 triliun, ke Kementerian ESDM RI.
Sementara, terkait penyerahan dana jaminan kesungguhan ke pusat, akan ditindaklanjuti DPMPTSP pekan depan.
"Terakhir, minggu lalu kami dapat surat dari ESDM Kaltim untuk segera menyerahkan jamsung ke Direktorat Perusahaan Batubara, dan ini sedang kami komunikasikan," kata Puguh, Selasa (12/7/2022).
DPMPTSP Kaltim bakal menyerahkan 154 jaminan dengan nilai Rp17,15 miliar, kepada Kementerian ESDM Kaltim.
Berikut rinciannya:
1. Kutai Barat, jamsung sebesar Rp808,58 juta (21 jaminan)
2. Penajam Paser Utara, jamsung sebesar Rp14,39 juta (6 jaminan)
3. Kutai Timur, jamsung sebesar Rp4,75 miliar (50 jaminan).
4. Berau, jamsung sebesar Rp7,43 miliar (75 jaminan)
5. Provinsi, jamsung sebesar Rp4.12 miliar (2 jaminan)
Sumber: DPMPTSP Kaltim
Temuan BPK RI yang lain, yaitu potensi jaminan kesungguhan hilang yang minimal sebesar Rp 1.074.560.478,62.
Menurut Puguh, potensi jaminan tersebut dimiliki oleh Kabupaten Paser.
"Kami jadwalkan penyerahkan dana jamsung pada tanggal 21 Juli 2022, jadi Minggu depan kita upayakan itu clear dan data kita sudah sangat siap," tegas Puguh.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)