POJOKNEGERI.COM - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim, gelar sosialisasi Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, Kamis (10/11/2022) lalu.
Sosialisasi itu dalam rangka penyampaian Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 di Aula Dinas Perpustakaan dan Arsip Balikpapan.
Dalam agenda tersebut, hadir sejumlah peserta dari perpustakaan kelurahan hingga sekolah-sekolah, penulis dan juga penerbit yang ada di Kota Beriman.
Patimah Irny, Plt Kabid Deposit, Pelestarian, Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan DPK Kaltim, mengungkap, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan, wawasan, informasi kepada para target sasaran yang ada di Kalimantan Timur, khususnya yang ada di Balikpapan.
"Intinya adalah penerbit, penulis dan pengusaha rekaman wajib menyerahkan karyanya kepada perpustakaan nasional sebanyak dua eksemplar dan kepada perpustakaan provinsi sebanyak satu eksemplar, paling lambat tiga bulan setelah diterbitkan," kata Patimah.
Adapun, syarat daripada karya-karya yang akan disimpan dan didokumentasikan sehingga juga dapat diakses masyarakat luas ini adalah memiliki penerbit.
Walaupun, Kaltim hanya memiliki jumlah penerbit yang terbatas, jumlah penulis yang ada justru terbilang sangat banyak. Hanya saja, para penulis ini lebih memilih menerbitkan karyanya melalui penerbit yang ada di Pulau Jawa karena alasan biaya.
"Karena biaya yang cukup mahal (di Kaltim), ini lah yang menjadi perhatian kami. Mudah-mudahan kedepannya, kami bisa memprogramkan untuk membantu penulis Kaltim yang ingin menulis tentang wilayahnya ini, baik itu budaya maupun sejarahnya. Kita akan berupaya untuk bisa membantu memfasilitasi penerbitannya, sehingga mereka terbantu juga," jelasnya.
Patimah memaparkan, Kaltim memiliki sekitar 120 penerbit, yang termasuk didalamnya juga lembaga pemerintah seperti Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah. Namun demikian, tidak semua penerbit itu aktif setiap tahunnya memproduksi atau menerbitkan buku.
"120 itu naik turun setiap tahunnya. Menurut data dari Perpustakaan nasional, ada 25 penerbit di tahun ini yang sudah menyerahkan karya-karyanya. Jadi, memang ada yang tiga tahun sekali baru menerbitkan," tegasnya. (Adv)