POJOKNEGERI.COM - Puluhan aktivis dan mahasiswa yang terdiri dari Markas Daerah (MADA) Laskar Banjar Dalas Hangit (LBDH), serta Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Universitas Mulawarman dan Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Samarinda pada Rabu (26/6/2024) tadi.
Tujuan aksi untuk mendorong para penegak hukum memberlakukan hukuman kebiri pada para pelaku kekerasan seksual.
Salah aktivis dari TRC-PPA Kaltim, Rina Zainun menyampaikan bahwa aksi tersebut adalah bentuk desakan kepada pihak pengadilan dan kejaksaan untuk menerapkan hukuman kebiri kimia.
"Kami hari ini kembali menuntut pihak Pengadilan Negeri dan Kejaksaan untuk memberikan hukuman tambahan kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak," ujarnya.
Rina menekankan bahwa tuntutan tersebut menimbang dari efek psikis dan mental korban kekerasan seksual yang akan berlangsung sepanjang hidup mereka.
Oleh sebab itu, ia berharap agar Pengadilan Negeri Samarinda berani menerapkan hukuman kebiri kimia, yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah dan Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002.
"Kami meminta untuk menyampingkan dulu masalah HAM terhadap para pelaku karena mereka telah menyebabkan trauma mendalam pada anak-anak yang menjadi korban," tegasnya.
Mereka berharap agar aksi ini menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual di Kota Samarinda.