POJOKNEGERI.COM - Untuk mengevaluasi dampak dari intervensi pembangunan terhadap perempuan dan laki-laki, Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat koordinasi teknis Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA) berlangsung di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Selasa (14/6/2022).
Kegiatan ini diikuti Dinas PPPA se-Kaltim dengan narasumber Tim Simfoni PPA Biro Data dan Kemen PPPA Iwan Setiawan, Kepala Bidang Statistik Diskominfo Kaltim Muhammad Adrie Dirga Sagita dan Kepala Seksi Data dan Informasi DP3AKB Jawa Barat, Andhy Purwoko.
“Evaluasi data gender dan anak ini akan sangat bermanfaat untuk mengidentifikasi perbedaan pada kondisi dan perkembangan antara perempuan dan laki-laki di berbagai bidang pembangunan. Selain itu mengidentifikasi masalah, membangun opsi dan memilih opsi yang paling efektif untuk kemaslahatan perempuan dan laki-laki,” jelas Kepala DKP2A, Noryani Sorayalita.
Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan dampak dari intervensi pembangunan terhadap perempuan dan laki-laki, yang berisi data mengenai hubungan relasi dalam status, peran dan kondisi antara laki-laki dan perempuan dapat diidentifikasi.
Sementara Data Anak berisi data kondisi tentang anak perempuan dan laki-laki dibawah usia 18 tahun atau 0-17 tahun, yang terpilah menurut kategori umur.
“Data gender dan anak berupa data terpilah berdasarkan jenis kelamin, kelompok umur dan ciri khusus. Data terpilah ini, lanjut Soraya, merupakan salah satu syarat dari tujuh prasyarat Pengarusutamaan Gender (PUG),” terangnya.
Berdasarkan sumber data SIGA Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA RI), kelompok data terdiri dari 75 data anak, 107 data perempuan, 29 data demografi, 156 data capaian program dan data Desa Ramah dan Peduli Perempuan dan Anak (DRPPA).
Ia juga menjelaskan, pemerintah provinsi bertugas melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data gender dan anak dalam kelembagaan data di tingkat provinsi.
Pemprov Kaltim juga telah menerbitkan regulasi melalui Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penyelenggaraan Data dan Sistem Informasi Gender dan Anak Nomor 6 Tahun 2022.
Pergub tersebut terdiri dari 8 Bab dan 22 Pasal yang memuat dan menjelaskan alur kewenangan dalam memberikan informasi data gender dan anak.
Selain itu, terbit pula regulasi terkait Tim Penyusunan Buku Profil Gender dan Anak Tahun 2022, dan Pembentukan Tim Operator Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) Tahun 2022.
(adv/diskominfo)