POJOKNEGERI.COM - Kabar mengejutkan datang dari kasus pengungkapan pinjaman online (pinjol).
Bisnis peer to peer lending itu ternyata memberikan gaji besar untuk para pekerjanya.
Hal ini terungkap dari press release yang dilakukan oleh Bareskrim Polri pada Jumat (15/10/2021).
Diketahui pihak Bareskrim Polri menangkan 7 orang yang ditetapkan tersangka dalam jaringan peer to peer lending atau pinjaman online itu.
Ketujuh tersangka itu berperan dalam menagih dengan cara memberikan ancaman hingga SMS bernada penistaan kepada korban yang terjerat utang di pinjol.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengungkapkan dalam konferensi pers bahwa rentang gaji yang diterima oleh para pekerja itu bernilai hingga di atas Rp10 juta.
"(Gaji) antara Rp15-20 juta per bulan," ujarnya.
Tak hanya itu, diungkap pula bahwa selain mendapatkan gaji, para tersangka ini juga mendapatkan akomodasi tempat tinggal.
Tempat tinggal itu disediakan orang pihak pendana dari pinjaman online yang hingga kini masih diburu kepolisian.
"Untuk tempat tinggal akomodasi disiapkan pendana," ujarnya.
Pendana adalah warna negara asing
Terungkap pula bahwa dalam jaringan peer too peer landing itu, pendana adalah warga negara asing (WNA).
Hingga kini WNA itu masih diburu polisi.
Dikatakan Helmy, bahwa pihaknya masih belum menyebutkan asal negara dari pendana itu,
Namun, untuk inisialnya, diketahui adalah ZJ.
Sementara untu ketujuh tersangka yang diamankan adalah RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH.
(redaksi)