POJOKNEGERI.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan atau PDIP, Hasto Kristiyanto mengaku pihaknya menghormati keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka di kasus dugaan suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antar-waktu Harun Masiku.
Hasto mengatakan, pihkanya adalah warga negara yang taat pada hukum.
"Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai dan saya banggakan setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDIP adalah menghormati keputusan dari KPK. Kami adalah warga negara yang taat hukum,"kata Hasto Kamis (26/12/024) dilansir dari Detikcom.
Hasto mengatakan PDIP adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Hasto juga menyinggung soal kritik yang disampaikannya terkait demokrasi harus ditegakkan.
"Sejak awal ketika saya mengkritisi bagaimana demokrasi harus ditegakkan, bagaimana suara rakyat tidak bisa dikebiri, bagaimana negara hukum tidak bisa dimatikan, dan bagaimana watak kekuasaan yang otoriter, yang menindas rakyatnya sendiri harus dihentikan," ujarnya.
"Saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan penetapan tersangka kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Penetapan Hasto sebagai tersangka berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjabarkan peran krusial Hasto dalam skandal suap tersebut.
"Perbuatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama saudara HM (Harun Masiku) dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agus Setiani. Yang pertama, HK menempatkan HM pada dapil I Sumsel padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan, tepatnya dari Toraja," kata Setyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2024).
(*)