POJOKNEGERI.COM - Untuk menertibkan parkir kendaraan yang bukan pada tempatnya Dinas Perhubungan Kota Samarinda akan sediakan mobil derek towing.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Didi Zulyani mengatakan nantinya mobil derek ini bisa digunakan untuk mengangkut mobil dan motor yang parkir sembarangan.
"Saat ini mobil derek lagi diorder mudahan bulan depan ada, toring motor juga didatangkan, dia dapat angkat motor, diikat dulu," kata Didi saat ditemui di Kantor Dishub Samarinda pada Senin (10/7/2023).
Ia mengungkapkan bawa alat tersebut di gunakan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat.
"Alat kami untuk memberikan efek jera kepada masyarakat,ketika sudah di derek kendaraannya maka harus mengambil kendaraannya di kantor Dishub dan membayar denda,jika kendaraan tidak di ambil maka akan ada biaya dihitung nginap,"jelasnya.
Kendaraan yang di derek jika parkir di trotoar dan tempat-tempat yang memang sudah ada tanda dilarang parkir.
Nantinya Dishub Kota Samarinda akan lakukan sosialisasi kepada masyarakat Perda nomor 5 tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Penataan Parkir kendaraan.
"Nanti saya akan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka harus paham,jika sudah cukup sosialisasi baru saya kenakan denda, jadi masyarakat harus paham dulu,"ucapnya.
Didi berpesan agar masyarakat harus tetap perhatikan tanda larangan yang ada di setiap ruas jalan jika masih melanggar maka akan di lakukan penderakan
"kalau sudah dikasi tulisan, sudah diingatkan, kita kenakan denda ke derekan/pengangkatan,"pungkasnya.
(Redaksi)