POJOKNEGERI.COM - Kasi Kurikulum dan Penilaian SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur (Kaltim), Taufiqur Rohman menyebut siswa SMK di tahun terakhir harus melaksanakan uji kompetensi.
Sebab, siswa SMK memang dipersiapkan untuk terjun langsung ke dunia kerja atau industri. Dalam hal ini, kompetensi jadi hal yang harus dimiliki. Kehadiran Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) pun dianggap krusial untuk mendukung kompetensi para lulusan SMK.
"Setelah lulus pun, siswa tersebut akan diuji lagi melalui LSP. Tak sekedar mengantongi ijazah, tapi juga mempunyai sertifikat," kata Taufiqur, Kamis (28/4/2022).
Lanjut Taufiqur, sebab jika melihat lulusan SMK di Pulau Jawa, mereka sudah mengantongi 2 dokumen.
Yakni ijazah dari sekolah dan sertifikat kompetensi. Sertifikat kompetensi itu begitu dibutuhkan karena akan jadi pertimbangan perusahaan ketika melakukan rekrutmen. Sertifikasi itu juga bisa jadi kelebihan bagi para calon pencari kerja.
“Kendalanya dianggaran. Untuk menambah LSP kan butuh anggaran. Setidaknya untuk mengembalikan sertifikasi pengajar yang kedaluwarsa,” ungkap Taufiqur.
Kendati demikian, wacana penambahan LSP juga masih belum pasti. Jika memungkinkan, akan dimasukkan ke dalam APBD Kaltim.
Menindaklanjuti hal ini, Taufiqur mengatakan bahwa pihaknya sudah berdiskusi panjang dengan Komisi IV DPRD Kaltim mengenai hal tersebut. Disampaikan saat itu, penambahan dan perbaikan LSP akan diupayakan dalam tahun ini.
“Teman-teman yang saat ini, minimal sertifikatnya sudah kedaluwarsa, itu yang didulukan. Harapannya, LSP ini yang diperbaiki dulu. Anak-anaknya juga bisa aman,” harapnya.
Diketahui, di Kaltim ada 221 SMK dan LSP yang tersedia baru ada 12.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(advertorial)