POJOKNGERI.COM – Kasus penangkapan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada Minggu (9/3/2025) kemarin masih belum diketahui jelas rincian kasusnya.
Meski dari penangkapan itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigadir Jenderal Mukti Juharsa menyebut kalau Catur Adi Prianto terlibat peredaran narkoba dan kasus tindak pidana pencucian uang alias TPPU.
Mengenai hal tersebut, media ini coba melakukan konfirmasi ke Polda Kaltim. Namun Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto tak bisa menjelaskan banyak perihal kasus penangkapan Catur karena penanganan langsung dilakukan Bareskrim Mabes Polri.
“Diproses di Mabes ya pak,” singkat Kombes Pol Yuliyanto, Senin (10/3/2025).
Saat penangkapan, Kombes Yulianto menyebut kalau jajaran Polda Kaltim hanya berperan membantu kerja dari Bareskrim Mabes Polri yang sedang berada di Balikpapan.
“Polda Kaltim hanya membackup kegiatan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri. Hanya sebatas itu, karena penanganannya ditangani Bareskrim,” tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigadir Jenderal Mukti Juharsa membenarkan penangkapan terhadap Direktur Persiba Balikpapan. Mukti sebelumnya menjelaskan secara rinci terkait penangkapan Catur tersebut.
"Kalau Catur benar (ditangkap)," ujar Mukti, Minggu (9/3/2025).
Mukti juga membenarkan Catur ditangkap bukan hanya terkait narkotika, tapi juga perkara pencucian uang (TPPU).
"Iya, kedua-duanya," tandasnya.
(tim redaksi)