POJOKNEGERI.COM - Update terkini pemanggilan Edy Mulyadi oleh Bareskrim Polri.
Pihak dari kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, menyatakan kliennya siap memenuhi panggilan Polisi untuk diperiksa terkait ujaran 'tempat jin buang anak' yang jadi video viral belakangan ini.
Selain memenuhi panggilan polisi, Herman Kadir sampaikan bahwa Edy Mulyadi bakal membawa peralatan mandi saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri hari ini, Senin (31/1/2022).
"Insyaallah hadir. Pak Edy juga sudah siap bawa pakaiannya dan peralatan mandinya," ucap Herman dikuti dari Antara.
Sementara itu, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pemanggilan terhadap Edy pada hari ini merupakan yang kedua kalinya. Edy akan diperiksa penyidik Bareskrim Polri.
Surat pemanggilan sudah dikirim dan diterima. Apabila Edy tidak memenuhi panggilan, kepolisian bakal menjemput paksa.
"Jadi surat panggilan langsung diantar ke rumah dan yang menerima adalah istri beliau disertai dan ditunjukkan dengan surat perintah membawa. Jadi hari Senin tanggal 31 Januari 2022 kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir maka kami lakukan penjemputan untuk dibawa ke Mabes Polri," ujar Ramadhan.
Sebelumnya, Edy Mulyadi tak hadir dalam pemanggilan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Jumat (28/1/2022).
Dalam pemanggilan Bareskrim Polri itu, seyogyanya Edy Mulyadi dihadirkan sebagai saksi sehubungan dengan video viral diduga menghina Kalimantan itu.
“Laporan penyidik, infonya bersedia hadir. Kalau sekarang beralasan untuk menunda kehadiran, ya kita kirim panggilan kedua,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Jumat (28/1).
“Kalau nanti panggilan kedua nggak datang lagi, ya kita panggil ketiga dengan perintah membawa,” lanjut Agus Andrianto.
Sempat ingin diberlakukan UU Pers
Kuasa Hukum Edy Mulyadi, menjelaskan bahwa seharusnya Edy Mulyadi diperiksa sebagai wartawan senior.
Untuk itu, ia menginginkan UU Pers diberlakukan dalam proses hukumnya.
"Ingat ya, Pak Edy ini seorang wartawan senior. Artinya, pemanggilan itu dia bicara itu sebagai wartawan senior. Artinya kita juga ingin UU Pers diberlakukan-lah," ujar Herman kepada wartawan, Jumat (28/1/2022).
Bertatus sebagai wartawan senior, kuasa hukum sampaikan proses hukum yang dijalankan kliennya tersebut harus terlebih dahulu melalui Dewan Pers.
"Artinya prosedur hukum itu sudah ada kerja sama Polri dengan PWI. Artinya sudah jelas di situ, kalau memang apa, diselesaikan dulu lewat Dewan Pers," katanya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)