POJOKNEGERI.COM - Update berita terkini Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Novi Marinda Putri, membeberkan alasan perlunya audit terkait kerja sama Pemkot Samarinda dan pihak Mahakam Lampion Garden (MLG)
Komisi II DPRD mengendus adanya sejumlah pelanggaran kerja sama dari pihak pengelola taman wisata di Tepian Mahakam tersebut.
Novi menyebut, berdasarkan rapat dengar pendapat (RDP) antara pihaknya dengan PT Samaco selaku pengelola MLG pada pekan lalu, menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam beberapa aspek kerja sama.
Novi pun mengkonfirmasi bahwa dugaan wanprestasi kerja sama antara PT Samaco dengan Pemkot Samarinda tak hanya terkait penunggakan pembayaran kontribusi.
"Di perjanjian kerja sama itu hanya terfokus pada MLG saja, sedangkan di sana juga ada anak perusahaan mereka dengan manajemen berbeda yang mengelola Marimar (Mahakam River Side), padahal di perjanjiannya tidak disebutkan anak perusahaan lainnya, jadi ini perlu diaudit oleh pemkot," ujar saat dikonfirmasi, Sabtu (1/1/2022).
Sebab itu, Politisi PAN itu menyarankan agar wisata taman di Tepian Mahakam tersebut operasionalnya dapat dihentikan sementara agar proses audit dapat berjalan lancar.
"Audit dari semua aspek, dari segi pengelolaan, pembayaran pajak, serta keselamatan dan fungsinya, jadi stop dulu operasionalnya, agar pemkot bisa lebih fokus dalam auditnya," tuturnya.
Terpisah, Asisten II Pemkot Samarinda, Nina Endang Rahayu mengatakan, Pemkot Samarinda telah membentuk tim evaluasi kerja sama dengan MLG.
Tim evaluasi kerja sama tersebut beranggotakan bagian aset pemkot, bagian hukum, bagian kerja sama terkait kontrak kerja sama MLG, hingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Samarinda, dan termasuk dari pihak PT Samaco selaku pengelola MLG.
"Kita akan melakukan evaluasi secara total. Tim yang ada ini melakukan sinkronisasi kerja sama, masing-masing akan mengevaluasi kerja sama dengan MLG sesuai tugas pokok dan fungsinya," ucap Nina beberapa waktu lalu.
Evaluasi secara total tersebut, lanjut Nina, termasuk penyesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda, faktor lingkungan, hingga manfaatnya kepada pemkot dan masyarakat yang ada di sana.
"Masih sesuai atau tidak dengan kondisi saat ini," imbuhnya.
Nina menambahkan, pembentukan tim evaluasi kerja sama MLG sebenarnya telah dibentuk sejak November 2021 lalu. Namun, pihaknya baru melakukan rapat koordinasi beberapa hari yang lalu, tepatnya pada Selasa, 28 Desember 2021.
"Jadi kita mengenalkan masing-masing elemen dalam tim ini dalam mengevaluasi sesuai tupoks masing-masing. Termasuk di dalam tim ada pihak PT Samaco selaku pengelola. Sekarang masih pendahuluan, karena akan dievaluasi total," jelas Nina.
Sementara itu, disinggung adanya rekomendasi anggota DPRD Samarinda yang meminta segera dilakukannya audit, dikatakan Nina bahwa pihaknya tak bisa melihat persoalan dari salah satu sisi semata.
"Saya selaku ketua tim evaluasi, dan kita ingin melihat secara makro dan keseluruhan. Jadi nanti akan dievaluasi total, setelah itu baru bisa ditentukan ditutup atau bagaimana?," katanya.
(redaksi)