POJOKNEGERI.COM - Baru keluar dari penjara beberapa waktu yang lalu, eks Bupati Sidoarjo dua periode Saiful Ilah kembali masuk bui.
Ia kembali ditahan karena menjadi tersangka dugaan gratifikasi.
Dalam perkara ini, KPK memeriksa Direktur Utama PT Indal Aluminium Industry atau bos Maspion Group, Alim Markus.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan sejumlah uang yang diterima tersangka Saiful Ilah dalam jabatannya sebagai Bupati Sidoarjo saat itu," ujar Juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).
Ali menuturkan, aliran uang tersebut berbentuk pecahan mata uang asing.
"Diduga diberikan oleh beberapa pihak swasta," jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Ali belum mengungkapkan apakah Alim merupakan salah satu pihak swasta yang diduga memberikan gratifikasi kepada Saiful Ilah.
Sementara Alim Markus, juga memilih bungkam usia menjalani pemeriksaan selama sekitar 3 jam di lantai dua gedung Merah Putih, tempat penyidikan dilakukan.
Alim meninggalkan KPK dikawal sejumlah orang yang membantunya membuka jalan di tengah-tengah wartawan yang mengerubunginya.
Berdasarkan informasi perusahaan PT Indal Aluminium Industry, Markus merupakan pimpinan kelompok usaha atau grup Maspion, salah satu perusahaan produsen perkakas ternama.
Ia disebut duduk sebagai Direktur Utama PT Maspion, PT Alumindo Light Metal Industri, PT Bumi Maspion, Komisaris Utama PT Indal Steel Pipe, PT Maspion Energy Mitratama, dan PT Maspion Industrial Estate.
Markus juga cukup familiar sebagai sosok yang mempopulerkan tagline “cintailah produk-produk Indonesia”.
KPK sebelumnya juga memanggil Direktur Utama PT Santos Jaya Abadi Kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto pada Senin (22/5/2023).
Penyidik mencecar bos Kopi Kapal Api itu terkait dugaan aliran dana yang diterima Saiful Ilah.
“Dari beberapa pihak dalam bentuk mata uang asing,” ujar Ali.
Adapun Saiful merupakan mantan Bupati Sidoarjo dua periode yang sempat menghirup udara bebas setelah dipenjara karena kasus suap proyek infrastruktur.
Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan, pihaknya menindaklanjuti fakta persidangan perkara suap Saiful.
Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kembali menetapkan Saiful sebagai tersangka dugaan gratifikasi. (*)