POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA - Guna mengurai antrean Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi oleh kendaraan angkutan umum/barang, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama PT Pertamina Patra Niaga menerapkan kartu kendali (fuel card) 2.0 di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Terkait hal itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Fuad Fakhruddin, memberikan catatan khusus terhadap penerapan fuel card 2.0 tersebut.
Menurut Fuad, peluncuran fuel card 2.0 yang diberlakukan di 12 SPBU Kota Samarinda mulai Selasa, 26 April 2022 itu, pastinya memiliki kekurangan dan kelebihan.
"Menurut saya, antrean terjadi karena ada oknum yang memang memanfaatkan BBM subsidi untuk digunakan operasional perusahaan," kata Fuad, Jumat (29/4/2022).
Dirinya menegaskan, hal tersebut bukan hanya dugaan belaka.
Ia menilai antrean yang selama ini terjadi lantaran adanya oknum yang mana BBM tersebut disalurkan kepada yang bukan berhak.
"Jelas ada itu (dugaan BBM tersalur ke perusahaan, Red). Makanya saya sampaikan, supaya dari pihak tertentu yang berkewenangan tolong itu ditelusuri. Fenomena seperti ini juga akan memakan korban, khususnya bagi pengusaha yang memang bergerak di bidang transportasi seperti angkutan umum/barang," ucapnya.
"Saya bicara seperti karena kita melihat langsung, tempatnya banyak," lanjutnya.
Fuad menambahkan, antrean kendaraan di SPBU Kota Tepian yang kerap menimbulkan kecelakaan sukar diatasi bila masih ada oknum tak bertanggung jawab.
Ia menyebut, meski fuel card 2.0 telah mampu mencatat transaksi pengisian BBM oleh masing-masing kendaraan agar tak mengisi dua kali, namun hal tersebut tetap memberikan celah penyelewengan.
"Fuel card 2.0 untuk membatasi pembelian BBM, itu saja. Tidak mengatur soal antrean, bagaimana kalau mereka yang memang mengambil keuntungan dari situ, memiliki armada kendaraan lebih dari 10, kemudian bikin kartu semua, tetap saja antre," sebutnya.
Akan hal tersebut, Fuad meminta pihak berwenang dalam hal ini Pemkot Samarinda maupun pihak kepolisian, untuk betul-betul menertibkan persoalan ini.
"Artinya, pihak yang berwenang, ini betul-betul tegas. Kalau aturan mau ditegakkan, ini yang harus ditegaskan. Antrean itu tidak bisa dihapuskan kalau mereka (oknum) masih memanfaatkan momen ini," tegasnya. (advertorial)