POJOKNEGERI.COM - Sejak Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) mulai disahkan di DPR RI pada 18 Januari 2022 lalu, perbincangan mulai muncul perihal agenda pembangunan IKN Nusantara hingga perihal Kepala Badan Otorita.
Dalam Pasal 8 UU IKN yang sebelumnya tercantum pada RUU IKN disahkan di DPR RI, menyebutkan bahwa penyelenggara pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara adalah Otorita IKN Nusantara.
Otorita IKN Nusantara merupakan lembaga setingkat kementerian yang beroperasi paling lambat akhir tahun 2022.
"Otorita IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," bunyi Pasal 9 Ayat (1) UU IKN.
Adapun Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara pertama bakal ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 bulan setelah UU IKN diundangkan. "Ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas wewenang, dan tata kerja Otorita IKN Nusantara diatur dalam Peraturan Presiden," demikian Pasal 11 Ayat (1) UU IKN.
Dengan demikian, siapa nantinya yang menjadi Kepala Otorita, sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden Jokowi.
Jelang dua bulan usai UU IKN diundangkan, mulai muncul nama-nama lokal - nasional yang dianggap cocok untuk menjadi sosok Kepala Otorita.
Di lokal Kaltim nama-nama itu mulai muncul usai adanya dukungan dari Majelis Organisasi Daerah Nasional (MODN) dan Koalisi Pemuda IKN (KOPI-KN) Kaltim, untuk hadirnya putra daerah dalam pemangku kebijakan IKN Nusantara.