POJOKNEGERI.COM - Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menempati posisi kelima daerah dengan tingkat kerawanan pelanggaran Pemilu tertinggi di Indonesia.
Berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), Kaltim, mendapat 77,04 poin, berada di bawah Jakarta (88,95 poin), Sulawesi Utara (87,48 poin), Maluku Utara (84,86 poin), dan Jawa Barat (77,04 poin).
Dengan hasil itu, Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, menilai seluruh pelanggaran Pemilu di 2019, berpotensi kembali terjadi di Pemilu 2024.
"Kemungkinan pelanggaran itu bisa terjadi kembali. Tidak hanya Bawaslu Kaltim, pihak terkait seperti pemerintah daerah dan kepolisian turut memiliki tugas, agar potensi pelanggaran itu tidak terjadi," kata Galeh, Selasa (20/12/2022).
Menurutnya, IKP menjadi pengingat dini penyelenggaran Pemilu terhadap potensi pelanggaran yang memungkinkan terjadi di Kaltim.
"Kita sedang diingatkan oleh Bawaslu RI, untuk segera mengantisipasi potensi pelanggaran-pelanggaran itu," lanjutnya.
Indek Kerawanan Pemilu diketahui diambil dari penilaian beberapa dimensi, di antaranya: konteks sosial dan politik, penyelenggaraan Pemilu, kontestasi, dan partisipasi.
Untuk Kaltim, mendapat poin tertinggi hingga 100 poin untuk potensi pelanggaran di dimensi penyelenggaraan Pemilu.
Galeh menegaskan dimensi penyelenggaran Pemilu dinilai dari hak memilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi dan keberatan Pemilu, hingga pengawasan Pemilu.
"Kaltim tertinggi untuk potensi pelanggaran di penyelenggaraan Pemilu. Ini patut jadi PR Bawaslu Kaltim, agar meminimalisir pelanggaran-pelanggaran itu," tegasnya.
Sementara itu, untuk tingkat kabupaten/kota, Kukar dan Kubar jadi dua daerah dengan potensi pelanggaran Pemilu di Kaltim.
(redaksi)