POJOKNEGERI.COM - Hasil pendalaman kepolisian terkait sopir truk kecelakaan maut Rapak Balikpapan ungkap bahwa adanya pemalsuan SIM yang dilakukan oleh M.Ali (tersangka).
Dijelaskan oleh Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso bahwa kepolisian telah lakukan pendalaman dengan melihat secara fisik SIM dari tersangka M. Ali.
"Jadi ada temuan baru bahwa setelah kita melakukan pendalaman terhadap tersangka. Kita coba melihat secara fisik SIM yang dimiliki oleh yang bersangkutan," katanya kepada awak media, Rabu (26/1/2022).
Dari proses pendalaman hingga melihat secara fisik SIM itu, ditemukan ada kejanggalan yang memuat golongan SIM bertuliskan B2.
Kemudian tersangka M.Ali mengakui bahwa ia mengubah SIM itu secara mandiri.
Itu dilakukan oleh M.Ali sendiri.
"(Tersangka) menempel sendiri, itu pengakuan tersangka. Setelah dikupas, ditempel dengan tulisan B2," katanya.
Diberitakan sebelumnya, sopir truk penyebab kecelakaan maut Rapak Balikpapan yang telah ditetapkan sebagau tersangka, M. Ali ternyata menggunakan SIM palsu.
Pihak kepolisian, melalui Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yusuf Sutejo, sampaikan bahwa dari hasil penyelidikan polisi, tersangka menggunakan SIM palsu.
Pemalsuan itu adalah SIM A dipalsukan menjadi SIM B2 Umum.
SIM A diketahui digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram.
Sementara SIM B2 adalah untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.
Cara pemalsuan yang dilakukan tersangka adalah dengan ditempel.
"Tersangka membuat SIM palsu ini pada 2017 lalu. Polisi pun menjerat tersangka dengan pasal tambahan terkait pemalsuan dengan ancaman hukuman 5 tahun," kata dia, Senin (24/1/2022).
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)