POJOKNEGERI.COM - Bagi masyarakat yang sudah divaksinasi Covid-19 punya hak mendapatkan sertifikat.
Selain jadi bukti telah divaksinasi, sertifikat vaksin Covid-19 berguna untuk masyarakat yang hendak bepergian.
Sertifikat vaksin Covid-19 jadi salah satu syarat apabila masyarakat mau bepergian di tengah masa PPKM.
Tentutnya selain dokumen kesehatan lainnya sepertu hasil swab atau PCR.
Berikut cara mudah download sertifikat vaksin Covid-19 lewat aplikasi dan SMS 1199.
Usai vaksinasi bagaimanakah cara mendapatkan serifikat vaksin Covid-19.
Salah satu cara mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19 dengan login pedulilindungi.id.
Untuk medapatkan PDF serifikat vaksin Covid-19 harus login pedulilindungi.id terlebih dahulu.
Sertifikat vaksin itu berguna sebagai kelengkapan dokumen bagi masyarakat yang ehndak melakukan perjalanan antar kota di tengah PPKM yang diberlakukan.
Jadi sangat penting untuk memegang dokumen berupa sertifikat vaksin tersebut, bagi masyarakat yang dituntut melakukan perjalanan antara kota, apalagi menggunakan pesawat terbang.
Tentunya selain surat swab test baik antigen maupun PCR.
Berikut cara mengunduh sertifikat vaksin Covid-19.
Upaya menekan penyebaran virus corona penyebab Covid-19 terus dilakukan pemerintah.
Selain Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021, upaya vaksinasi massal Covid-19 juga terus digalakkan.
Bagi masyarakat yang telah divaksin, nantinya akan mendapatkan sertifikat yang dapat diunduh secara online.
Diberitakan Kompas.com (25/2/2021), setelah selesai divaksinasi, penerima vaksin akan mendapatkan pesan singkat dari 1199.
Pesan itu berisi bahwa Anda telah berhasil melakukan vaksinasi.
Dalam pesan singkat tersebut juga menginformasikan soal sertifikat vaksinasi yang telah tersedia dan dapat diunduh oleh penerima vaksin.
Lantas, bagaimana cara mengunduh sertifikat vaksinasi Covid-19? Cara unduh lewat SMS yang dikirimkan 1199.
1. Buka pesan dari ponsel Anda
2. Cari pesan dengan pengirim bernomor 1199
3. Buka pesan yang dikirimkan Berdasarkan pengalaman penulis, setelah melakukan vaksinasi pertama, akan ada dua pesan yang dikirimkan secara bersamaan oleh nomor 1199 Pesan pertama berisi sertifikat vaksinasi ke-1 yang diiberikan secara daring melalui tautan Pesan kedua berisi nama lengkap, NIK, nomor tiket vaksin, jadwal vaksin dosis kedua lengkap dengan tanggal dan lokasi vaksinasi.
4. Jika ingin mengunduh sertifikat vaksinasi, Anda bisa mengeklik tautan yang dikirimkan pada pesan pertama.
5. Setelah itu, akan muncul gambar sertifikat vaksinasi dengan format .png
6. Unduh sertifikat vaksinasi tersebut
7. Selesai.
Diberitakan Kompas.com (25/6/2021), cara melihat dan mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 juga dapat dilakukan melalui aplikasi Peduli Lindungi atau situs https://pedulilindungi.id/.
Unduh Sertifikat Vaksin Lewat Aplikasi
1. Buka situs pedulilindungi.id
2. Klik "Login" jika sudah mempunyai akun Peduli Lindungi, pilih "Register" apabila belum memiliki akun.
3. Untuk mendaftar, tuliskan nama lengkap serta nomor ponsel Anda.
4. Klik "Buat Akun".
5. Jika sudah, cek SMS dari PEDULICOVID pada nomor ponsel yang didaftarkan.
6. Tulis 6 digit nomor yang tertera pada SMS.
7. Sistem akan memverifikasi kode yang diinputkan.
8. Setelah berhasil login, klik kolom nama Anda yang terletak di pojok kanan atas situs Peduli Lindungi.
9. Pilih "Sertifikat Vaksin".
10. Akan muncul tampilan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika Anda telah lengkap menerima dua kali vaksinasi.
11. Klik "Unduh Sertifikat"
12. Selesai.
Setelah melakukan vaksinasi Covid-19, peserta akan diberikan sertifikat vaksin Covid-19 dalam bentuk fisik berupa kartu, atau dalam bentuk non-fisik yakni digital.
Ada dua sertifikat yang akan diberikan, jika seseorang menjalani kedua tahap vaksinasi.
Kedua sertifikat vaksin Covid-19 ini berguna sebagai tanda bukti jika peserta telah menerima vaksin Covid-19.
Sebagian penerima vaksin mungkin ingin download sertifikat vaksin Covid-19 itu, sebagai kelengkapan dokumen.
Seperti diketahui, pemerintah mewajibkan sertifikat vaksin covid-19 sebagai syarat perjalanan jarak jauh di dalam negeri (pesawat, bus, kereta api) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) pada 3-20 Juli 2021 mendatang.
Kartu vaksin Covid-19 yang ditunjukkan minimal adalah dosis I. Selain kartu vaksin, pelaku perjalanan wajib membawa dokumen swab antigen negatif (H-1), atau swab PCR negatif (H-2) untuk moda transportasi pesawat. (REDAKSI)