POJOKNEGERI.COM - Bareskrim menangkap pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 70 kilogram pada Sabtu (25/5/2024) lalu
Pelaku adalah calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Terpilih di Aceh Tamiang dari PKS bernama Sofyan.
Terungkapnya keterlibatan Sofyan itu dalam sindikat ini bermula dari penangkapan tiga orang di Pelabuhan Bakauhini, Lampung, Minggu (10/3/2024) lalu.
Penangkapan Sofyan ini dibenarkan Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa pada, Minggu (26/5/2024).
“Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang,”kata Brigjen Mukti Juharsa.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Sofyan ditangkap di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5) kemarin.
“Berdasarkan giat analisa dan profiling, telah dipetakan tempat-tempat persembunyian di mana tersangka DPO (daftar pencarian orang) melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang-Medan) selama 3 minggu,” ujarnya.
Mukti menambahkan, pihaknya berkoordinasi dengan Polres Aceh untuk melakukan penangkapan. Sofyan ditangkap saat tengah berbelanja pakaian.
“Target berpindah ke toko IF Distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO,” tuturnya.
Dalam kasus ini Mukti mengatakan jika Sofyan berperan sebagai pemilik serta pengendali narkoba.
"Sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali," kata Mukti.
(*)