POJOKNEGERI.COM - Wacana penundaan Pemilu 2024 mulai muncul dalam beberapa hari terakhir ini.
Salah satunya adalah dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Cak Imin mengaku bakal menyampaikan ke Presiden Joko Widodo terkait usulannya agar Pemilu 2024 ditunda.
Selain ke Jokowi, dia mengaku akan menyampaikan usulan tersebut kepada para pimpinan partai. Ia berharap usulannya diterima.
"Moga-moga usulan saya nanti, saya sampaikan ke teman-teman pimpinan-pimpinan partai, saya usulkan ke Pak Presiden," kata dia kepada wartawan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/2/2022).
Dalam usul yang akan ia ajukan itu, dirinya akan menyampaikan agar Pemilu bisa ditunda antara satu hingga dua tahun.
Cak Imin menilai langkah itu penting guna mengawal pemulihan ekonomi yang terpukul akibat pandemi COVID-19.
"Ditunda satu atau dua tahun agar momentum perbaikan ekonomi ini tidak hilang dan kemudian tidak terjadi Freeze untuk mengganti stagnasi selama 2 tahun masa pandemi," katanya.
Usulan Cak Imin agar Pemilu 2024 ditunda sedikitnya mengacu pada tiga sebab.
Pertama, kata dia, pelaku ekonomi biasanya akan stagnan menjelang atau selama pelaksanaan Pemilu karena mereka akan melihat dan menunggu.
Selain itu, transisi kekuasaan atau pemerintahan biasanya menyebabkan laju ekonomi menjadi tidak pasti. Sehingga menurut dia, hal itu akan mengganggu tren pemulihan ekonomi apalagi pascaPresidensi G20 di mana Indonesia menjadi tuan rumah.
Ketiga, ucap Cak Imin, pemilu berpotensi menimbulkan konflik dan pembelahan di tengah masyarakat. Meski demikian, ia berharap poin terakhir tidak akan terjadi.
"Oleh karena itu dari seluruh masukan itu saya mengusulkan pemilu 2024 ditunda satu atau dua tahun," katanya.
Prof Yusril: Lembaga apa yang berwenang?
Sementara itu, ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, sejauh ini tidak ada lembaga yang berwenang untuk melakukan penundaan pemilu.
"Sebagai negara hukum, kita wajib menjunjung hukum dan konstitusi. UUD 1945 tegas mengatakan bahwa pemilu diselenggarakan sekali dalam lima tahun. Undang-undang juga demikian. Kalau pemilu ditunda, maka lembaga apa yang berwenang menundanya?" kata Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (25/2/2022).
Ahli hukum yang sudah bergelar profesor itu juga menuturkan, konsekuensi dari penundaan pemilu harus dipertimbangkan, karena masa jabatan presiden, wapres, kabinet, DPR, DPD dan MPR akan habis dengan sendirinya.
"Lembaga apa yang berwenang memperpanjang masa jabatan para pejabat negara tersebut? Apa produk hukum yang harus dibuat untuk menunda pemilu dan memperpanjang masa jabatan?" ujar Yusril.
Mantan Menteri Hukum dan HAM itu mengatakan, apabila hanya asal tunda pemilu dan asal perpanjang masa jabatan para pejabat negara tanpa dasar konstitusional dan pijakan hukum yang kuat, maka ada kemungkinan timbul krisis legitimasi dan krisis kepercayaan.
"Keadaan seperti ini harus dicermati betul, karena ini potensial menimbulkan konflik politik yang bisa meluas ke mana-mana," kata Yusril.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)