POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA - Aksi demonstrasi besar-besaran di kantor DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Ribuan mahasiswa dari berbagai kampus, aktivis, serta organisasi masyarakat sipil mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada.
Dalam aksinya, massa meminta agar DPRD Kaltim aktif mengawal dan menegakkan putusan yang telah ditetapkan oleh MK.
Massa berkumpul di depan kantor DPRD Kaltim sejak pukul 14.00 WITA.
Massa dibubarkan oleh pasukan dari Polres Samarinda pada pukul 18.16 WITA dengan menggunakan Water Canon. Usai dibubarkan pihak kepolisian menemukan satu senjata tajam.
"Kami mengamankan sejumlah senjata tajam (sajam) yang diduga milik pengunjuk rasa. Selain itu, terdapat satu anggota yang mengalami luka bakar di mulut akibat lemparan bom molotov, dan ada yang terluka di bagian bawah mata karena terkena lemparan batu," kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli.
Ary Fadli mengatakan bahwa pengamanan berjalan dengan baik pada awalnya, karena keinginan mereka sudah difasilitasi dan dewan sempat hadir untuk menemui mereka.
"Namun, setelah pertemuan, tidak ada komitmen yang bisa dipenuhi oleh pihak dewan akibatnya, aksi massa menjadi semakin anarkis, dengan beberapa peserta melemparkan bom molotov dan batu, serta merusak fasilitas," ucapnya.
Kombes Pol Ary Fadli menegaskan pentingnya menjaga budaya berunjuk rasa yang santun dan tertib.
"Kami berharap agar aspirasi disampaikan dengan cara yang santun dan sesuai aturan dan berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Samarinda agar tetap menjadi kota yang beradab,"tuturnya.
Ia mengatakan bahwa ada tiga orang yang telah diamankan oleh pihak kepolisian terkait aksi tersebut.
(*)