Sanksi tegas telah menanti aparatur sipil negara (ASN) yang mudik menggunakan mobil dinas.Hal itu ditegaskan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya bel...
POJOKNEGERI.COM - Sanksi tegas telah menanti aparatur sipil negara (ASN) yang mudik menggunakan mobil dinas.
Hal itu ditegaskan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya belum lama ini.
Bima menegaskan mobil dinas merupakan aset serta fasilitas negara.
Sehingga, penggunaan mobil dinas itu semestinya dipergunakan untuk kepentingan terkait tugas dan pelayanan publik.
"Jadi kalau tidak terkait dengan tugas, dengan pelayanan publik, apalagi untuk kepentingan pribadi, ya seharusnya tidak digunakan. Apalagi risiko kerusakan yang mungkin akan berdampak pada kerugian negara," ujarnya, Senin (31/3).
Terkait hal itu, Bima Arya meminta seluruh kepala daerah untuk memperhatikan aturan aturan tersebut.
"Kami meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memperhatikan hal ini, menjaga hal ini. Ini sudah aturan yang tidak berubah," jelasnya.
Ia pun memperingatkan tentang sanksi yang akan diterima ASN jika mudik menggunakan mobil dinas.
Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci ihwal sanksi tersebut.
Bima Arya hanya menyatakan sanksi bakal diatur oleh masing-masing kepala daerah.
"Ya akan kami tegur. Sanksinya tentu akan disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur pasti akan memberikan sanksi," pungkasnya. (*)