POJOKNEGERI.COM - Indonesia kembali mengalami lonjakan kasus Covid-19.
Pemerintah dipaksa membuat kebijakan terkait pelaku perjananan guna mencegah kasus corona kembali meroket.
Dilakukan perubahan terkait aturan penerbangan untuk daerah Pulau Jawa-Bali dan Luar Pulau Jawa Bali.
Pemerintah menetapkan vaksinasi ketiga atau booster sebagai syarat pelaku perjalanan.
Sementara, untuk penerima vaksinasi dosis dua, diberlakukan syarat melampirkan hasil tes RT PCR yang berlaku selama 3x24 jam, atau hasil tes Swab Antigen yang berlaku selama 1x24 jam.
Syarat perjalanan tersebut juga diberlakukan di Bandara APT Pranoto Samarinda.
“Untuk pelaku perjalanan yang sudah booster, tidak wajib melampirkan surat-surat tersebut. Sedangkan untuk yang baru dosis pertama, wajib menunjukkan hasil PCR,” kata Agung Pracyanto, Kepala Bandara APT Pranoto Samarinda, Rabu (20/7/2022).
Pihak bandara diketahui telah melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut sejak jauh-jauh hari.
Namun saat aturan berjalan sejumlah kendala dihadapi pihak pengelola bandara.
Agung menerangkan masih banyak warga yang tidak mengetahui perubahan aturan tersebut.
“Kami kerjasama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Samarinda jadi bisa tertangani. Kami carikan solusi untuk melakukan tes Covid-19 dulu di fasilitas yang sudah kami sediakan,” paparnya.
Selain itu, pihak pengelola Bandara APT Pranoto Samarinda, telah menyiapkan layanan vaksasi booster yang bisa diakses pelaku perjalanan.
"Layanan booster tersedia pada Selasa dan Kamis setiap pekan, agar masyarakat bisa memenuhi syarat-syarat perjalanan," katanya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)