POJOKNEGERI.COM - Bambang Susilo, jadi salah satu dari empat bakal calon yang tidak memenuhi syarat dukungan mengikuti verfak pencalonan DPD RI.
Selanjutnya, Bambang Susilo, melakukan permohonan sengketa kepada KPU Kaltim, melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim.
Usai seluruh persyaratan pengajuan sengketa dilengkapi, Bawaslu Kaltim menggelar mediasi antara pihak Bambang Susilo bersama KPU Kaltim, pada Rabu (8/2/2023).
Hal itu seperti yang disampaikan Muhammad Ramli, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kaltim.
"Kami sudah mermohonan sengketa, empat bakal calon mengajukan. Pak Bambang sudah mediasi hari ini, hasil mediasi ada kesepakatan bersama KPU Kaltim," kata Rusli, Rabu (8/2/2023).
Ditanya soal hasil mediasi, Rusli mengaku belum bisa membuka hasil kesepakatan.
Nantinya hasil mediasi akan disampaikan dalam pleno.
"Isi mediasi belum bisa kami sampaikan, tapi sudah ada kesepakatan. Satu sudah selesai tinggal tiga bakal calon lainnya yang sedang mengurus mediasi," jabarnya.
Rusli menegaskan para bakal calon yang sebelumnya tidak memenuhi syarat pencalonan DPD RI, masih bisa masuk dalam pencalonan.
"Tergantung hasil kesepakatan, masih memungkinkan bakal calon yang tidak lolos kemarin, bisa masuk kembali ke pencalonan DPD RI," tegasnya.
(redaksi)