POJOKNEGERI.COM - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Balikpapan menegaskan bahwa Kota Balikpapan masih berada pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih berada di level 1.
Walaupun memang dalam infografis Tim Satgas Covid-19 Provinsi Kalimantan Timur Balikpapan ditandai dengan zona merah seperti yang dikatakan Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli.
"Mulai tanggal 10 Juli Balikpapan memang masuk zona merah berdasarkan infografis dari Satgas Covid-19 Provinsi Kaltim," kata Zulkifli.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan ini mengatakan bahwa untuk di Kota Balikpapan tetap masih menerapkan PPKM Level 1 berdasarkan Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1 yang berlaku 5 Juli hingga 1 Agustus.
"Jangan berkecil hati karena berdasarkan zonasi nasional alhamdulillah kita masih zona kuning, dan PPKM level 1. Kita tetap memberikan izin masyarakat dengan relaksasi PPKM level 1 kita masih menerapkan itu," ujar Zulkifli, Jumat (15/7/2022).