POJOKNEGERI.COM - Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar), yang masuk ke dalam kawasan IKN dipastikan masuk berada dalam wilayah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
"Secara administrasi IKN itu masih berada di wilayah Kaltim, pola ruang diatur lewat Undang-Undang, Jadi saat ini pansus tidak mengatur itu," kata Ketua Pansus RTRW Kaltim, Baharuddin Demmu.
Rapat tersebut membahas persetujuan rancangan peraturan daerah RTRW Kaltim tahun 2022-2042, ditandai dengan penandatanganan antara Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi bersama Pimpinan DPRD Kaltim.
Ia mengatakan DPRD memastikan APBD Kaltim masih bisa masuk untuk kepentingan pembangunan di Sepaku, dan wilayah Kukar yang saat ini masuk dalam kawasan IKN.
Namun, setelah nanti IKN efektif beroperasi, saat itulah APBD Kaltim sudah tidak boleh lagi masuk ke wilayah IKN.
"Nanti kalau sudah pindah kewajiban provinsi Kaltim sudah tidak ada lagi, seluruhnya jadi kewenangan khusus Otorita IKN," kata Demmu.
Secara garis besar, lanjut politisi partai PAN tersebut mengungkapkan rancangan tata ruang wilayah Kaltim, tidak mengalami perubahan signifikan.
Saat ini, rancangan RTRW Kaltim, masih menunggu persetujuan kementerian terkait sebagai landasan pengesahan RTRW.
"RTRW Kaltim tidak berubah secara signifikan, pertanian bertambah luasnya. Kita mengakomodir banyak hal, tapi kita juga menunggu persetujuan kementerian bahwa ada usulan menyangkut kawasan hutan," kata Demmu.
Terkait usulan perubahan status hutan yang disampaikan Gubernur Kaltim Isran Noor kepada Kementerian Lingkungan Hidup, pansus menyampaikan sejumlah catatan.
"Kawasan hutan untuk areal penggunaan lain atau APL dalam rangka memenuhi kebutuhan rakyat yang bermukim di wilayah tersebut kami menyetujui 100 persen setuju, Namun untuk kawasan hutan berstatus Hak Guna Usaha akan diubah jadi APL, kami pansus belum setujui," tegasnya
(Advertorial)