POJOKNEGERI.COM - Presiden Joko Widodo teken revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024 pada Kamis, 30 Mei 2024.
Dalam beleid tersebut terdapat aturan baru yang memberikan kesempatan organisasi massa atau ormas keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 83A, melalui pasal inilah pemerintah memberi jatah izin tambang untuk ormas.
Ayat 1 berbunyi, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara atau PKP2B.
Selanjutnya dalam ayat 3 disebutkan, IUPK dan/atau kepemilikan saham organisassi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.
Kemudian dalam ayat 4 disebutkan, kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dan badan usaha harus mayoritas dan menjadi saham pengendali.
Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afilisiasinya.
Pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024 juga menyebutkan bahwa penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak PP ini berlaku.
Sementara itu, ketentuan lebih lanjut soal penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan akan diatur dalam Peraturan Presiden atau Perpres.
Sebelum aturan itu diterbitkan, bagi-bagi izin konsesi tambang itu bermula dari janji Presiden Joko Widodo dalam muktamar Nahdlatul Ulama (NU) pada Desember 2021.
Saat itu, Jokowi berjanji hendak membagikan IUP kepada generasi muda NU sebagai upaya pemberdayaan masyarakat untuk pemerataan kesejahteraan.
Jokowi mengungkapkan pemberian izin konsensi ini bertujuan untuk memperkokoh kemandirian dan kewirausahaan sosial di Nahdlatul Ulama dan menjadi bagian penting dari kebijakan transformasi yang sedang dilakukan oleh pemerintah.
Terutama, transformasi hijau yang berkelanjutan dan inklusif, transformasi digital ekonomi serta meningkatkan kelas UMKM.
Kemudian, pada Senin, 31 Januari 2022 Jokowi mengatakan pemerintah akan segera merealisasikan pemberian izin konsensi lahan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Izin konsensi tersebut, kata Jokowi, akan diberikan untuk digarap secara profesional.
"Sudah saya siapkan (konsesi). Saya pastikan yang gede, enggak mungkin saya memberikan ke NU yang kecil-kecil," ucap Presiden Jokowi.
April lalu, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengugkapkan pemberian izin usaha tambang untuk ormas keagamaann bukan masalah selagi dilakukan dengan baik.
Terkait tidak adanya spesialisasi ormas dalam bidang pertambangan, Bahlil menilai, hal itu juga terjadi pada perusahaan-perusahaan yang selama ini mengelola IUP.
Karena itu, Bahlil menyebut, perusahaan-perusahaan pemegang IUP biasanya menggandeng kontraktor.
Akan tetapi, kebijakan ini dikritik Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Arie Rompas.
Ia mengatakan pemberian izin usaha tambang untuk ormas berpotensi menambah kerusakan lingkungan.
“Apalagi diberikan kepada institusi atau lembaga yang tidak memiliki kapasitas, interest untuk pengelolaan lingkungan dalam praktek bisnis mereka," tegas Arie Rompas.
Di sisi lain, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebutkan permohonan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang diajukan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di tambang batu bara Kalimantan Timur, sudah diterima.
Apabila memenuhi persyaratan, maka BKPM akan menerbitkan IUPK dalam kurun waktu 15 hari sejak permohonan diterima dan syarat terpenuhi.
Menurut Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot Tanjung, untuk permohonan izin tambang batu bara dari PBNU yang hendak mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) di Kalimantan Timur tersebut, saat ini dalam proses evaluasi untuk dilihat kelengkapan administrasi dan pemenuhan kewajiban.
Ia mengatakan, pihaknya belum menerima permohonan izin tambang dari organisasi keagamaan lainnya untuk mengelola tambang di Indonesia. (*)