POJOKNEGERI.COM - Terungkap adanya sebutan 'Sumbangan Mesjid" dalam kasus dugaan suap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Dirinya diduga menerima uang sebesar Rp7,1 miliar untuk kasus suap pengadaan jasa serta jual beli jabatan.
Uang Rp7,1 miliar itu dijelaskan Ketua KPK Firli Bahuri, diterima Rahmat Effendi untuk imbalan pembebasan lahan swasta yang digunakan untuk proyek-proyek Pemkot Bekasi.
"Sebagai bentuk komitmen, tersangka Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk 'Sumbangan Mesjid'," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar Kamis (6/1/2022).
Dalam keterangan pers kemudian, uang itu diterima Rahmat Effendi melalui orang kepercayaan.
Terinci yakni Rp4 miliar dari inisial LBM yang diterimakan JL dan Rp3 miliar dari MS yang diterimakan oleh WY.
Selain itu, Rahmat Effendi juga diduga menerima suap Rp100 juta dari SY.
Dalih suap itu adalah sumbangan ke rekening masjid yayasan milik keluarga Rahmat Effendi.
Tak cuma suap dari proyek, imbalan uang juga didapatkan Rahmat Effendi dari proses jual beli jabatan di kepegawaian Pemkot Bekasi.
Di kasus ini, ada 8 orang termasuk Rahmat Effendi yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dan kini semuanya telah ditahan.
(redaksi)