POJOKNEGERI.COM - Perintah pengadilan meminta Putin ditangkap.
Dikeluarkan Pengadilan Pidana Internasional (ICC).
Lembaga pengadilan itu mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin.
Putin dianggap bertanggung jawab atas kejahatan perang terhadap anak-anak di Ukraina.
Laporan tentang perintah penangkapan tersebut dipublikasikan oleh International Criminal Court usai pra persidangan yang berlangsung pada hari Jumat (17/3/2023).
Surat perintah penangkapan di atas dikeluarkan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Kejaksaan pada tanggal 22 Februari 2023.
Apa itu ICC?
Mengutip Al Jazeera, ICC merupakan akronim dari International Criminal Court atau Pengadilan Kriminal Internasional. ICC didirikan pada 2002 dengan maksud untuk mengadili kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan kejahatan agresi ketika negara-negara anggota tidak mau atau tidak dapat melakukannya sendiri.
ICC berbasis di Den Haag, Belanda. Tugas utamanya untuk memimpin penyelidikan profil tinggi terhadap tersangka terkemuka atau tokoh-tokoh besar. ICC memiliki wewenang untuk menuntut kejahatan yang dilakukan warga negara dari negara anggota atau di wilayah negara anggota oleh aktor lain.
Saat ini ICC memiliki 123 negara anggota.
Ukraina sendiri telah menerima yurisdiksi dari ICC.
Presiden ICC Piotr Hofmanski mengatakan kepada bahwa "sama sekali tidak relevan" bahwa Rusia tidak meratifikasi Statuta Roma.
"Menurut statuta ICC, yang memiliki 123 negara pihak, dua pertiga dari seluruh komunitas internasional, pengadilan memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan di wilayah negara pihak atau negara yang telah menerima yurisdiksinya," katanya.
"Ukraina telah menerima ICC dua kali - pada 2014 dan kemudian pada 2015."
Anggota-anggota ICC
Tak kurang ada 123 negara yang bergabung di ICC sesuai dengan Statuta Roma. Meski demikian, sekitar empat puluh negara tidak pernah menandatangani perjanjian tersebut, termasuk China, Ethiopia, India, india, Irak, Korea Utara, Arab Saudi, dan Turki.
Beberapa lusin lainnya menandatangani undang-undang tersebut, tetapi badan legislatif mereka tidak pernah meratifikasinya. Negara-negara itu termasuk Mesir, Iran, Israel, Rusia, Sudan, Suriah, dan Amerika Serikat.
Menukil Council on Foreign Relations, dua negara telah menarik diri dari ICC. Kedua negara itu yakni, Burundi dan Filipina.
Burundi pada 2017 menarik diri. Menyusul keputusan pengadilan untuk menyelidiki tindakan keras pemerintah terhadap protes oposisi.
Sementara Filipina menarik diri pada 2019. Setelah Presiden Filipina Rodrigo Duterte tidak cocok dengan keputusan pengadilan yang meluncurkan penyelidikan atas perang pemerintahnya terhadap narkoba. Duterte kala itu mengatakan pengadilan domestik cukup untuk menegakkan supremasi hukum.
Gambia dan Afrika Selatan juga sempat memberitahu Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2016 bahwa mereka bermaksud untuk keluar dari perjanjian tersebut. Tetapi mereka kemudian berbalik arah karena menghadapi pergolakan politik dan tantangan hukum.
Cara kerja ICC
ICC berkedudukan di Den Haag, sebuah kota di Belanda yang menampung banyak lembaga internasional, dan memiliki kantor lapangan di beberapa negara.
Pengadilan melakukan pekerjaan investigasi melalui kantor kejaksaan, yang dipimpin sejak 2021 oleh pengacara Inggris, Karim A.A. Khan, yang sebelumnya menjabat sebagai asisten sekretaris jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pengadilan memiliki delapan belas hakim, masing-masing dari negara anggota yang berbeda dan dipilih oleh negara anggota. Hakim dan jaksa dipilih untuk masa jabatan sembilan tahun yang tidak dapat diperbarui.
ICC hanya untuk melengkapi bukan menggantikan pengadilan nasional. ICC hanya dapat bertindak ketika pengadilan nasional sudah tidak mampu atau tidak mau mengadili suatu kasus. Selain itu, ia hanya menjalankan yurisdiksi atas kejahatan yang terjadi setelah undang-undangnya mulai berlaku pada 2002.
(redaksi)