POJOKNEGERI.COM - Pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus Tanah Munjul turut direspon berbagai kalangan.
Tak terkecuali dari kalangan partai.
Salah satunya adalah Grace Natalie, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Hal itu ia sampaikan dalam tayangan video You Tube di Cokro TV berjudul: Grace Natalie: ANIES DIPANGGIL KPK, SO WHAT? | Sis Grace on Mic.
"Pada hari Selasa 21 September 2021 yang lalu, Gubernur Anies memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di daerah Munjul, Pondok Ragon, Jakarta Timur," urai Grace Natalie di awal pernyataannya.
Diketahui, kasus ini bermula ketika salah satu BUMD DKI Jakarta yaitu Perumda Pembangunan Sarana Jaya membeli lahan seluas 4,2 hektar di kawasan itu.
Ia kemudian lanjutkan bahwa pembelian lahan tersebut patut diduga merupakan bagian dari program rumah DP 0 %, salah satu program unggulan Gubernur Anies Baswedan.
Grace kemudian menuturkan bahwa pembelian lahan ini problematik.
"Pertama, sebagian lahan tersebut merupakan zona hijau yang artinya tidak bisa dibangun rumah susun. Kedua, ada dugaan bahwa proses dan tahapan pengadaan lahan, melawan hukum, karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga mengakibatkan kerugian daerah sekitar Rp 150 miliaran," ujarnya.
Atas kasus ini, diketahui KPK sudah menetapkan tersangka. di antaranya mantan Dirut Sarana Jaya, mantan Dirut dan wakil Dirut PT Adonara Propertindo selaku pihak penjual.
Grace Natalie kemudian memberikan pertanyaan apakah Gubernur Anies tidak tahu dengan kasus itu.
"Tapi pertanyaannya, apakah Anies memang tidak terlibat atau tidak tahu dengan praktek korupsi di BUMD yang berada di bawah otoritasnya?," ujar Grace.
"Mari kita kupas kasusnya lebih dalam," kata Grace lagi.
Ia kemudian menjelaskan bahwa Sarana Jaya adalah BUMD yang berbentuk Perumda. Jadi 100 persen sahamnya dimiliki Pemprov DKI Jakarta.
Menurut Pasal 29 PP Nomor 54 Tahun 2017 Tentang BUMD, disebutkan bahwa gubernur adalah salah satu organ kepengurusan BUMD, yang disebut sebagai KPM.
KPM ini merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di BUMD Sarana Jaya. Sesuai aturan, disebutkan Grace, sudah seharusnya segala rencana kerja pembelian tanah termasuk tanah Munjul dibahas dan disetujui dalam rapat-rapat KPM.
"Artinya, gubernur mendapat laporan soal pembelian tanah di Munjul. Ditambah lagi berdasarkan Keputusan Gubernur, direksi Sarana Jaya memang wajib melaporkan pelaksanaan dan penyerapan Penyertaan Modal Daerah kepada gubernur," ucapnya.
"Maka seharusnya Gubernur Anies mengetahui keanehan-keanehan ini," katanya lagi.
Ia kemudian sampaikan bahwa terlalu naif jika perkara korupsi Tanah Munjul hanya permainan selevel Dirut BUMD saja.
Pasalnya, menurut Grace, dari sisi budgeting, mengucurkan dana penyertaan modal daerah dari APBD, membutuhkan persetujuan anggaran dari gubernur dan DPRD DKI Jakarta.
Ia pun meminta KPK untuk bisa mengusut tuntas kasus korupsi Tanah Munjul ini.
"Demi kepentingan warga DKI Jakarta, KPK harus berani membongkar jejaring korupsi yang terus menggerogoti APBD DKI. Jangan berhenti di kasus Tanah Munjul saja," ujarnya.
(redaksi)