POJOKNEGERI.COM - Perihal upah minimum kota (UMK) direspon anggota dewan di Samarinda.
Anggota Komisi IV, Ahmat Sopiyan berharap meski saat ini masuk dalam masa pandemi COVID-19, upah buruh diharapkan bisa naik.
"Kenaikan UMK ini menjadi salah satu faktor penunjang etos kerja buruh atau pekerja agar seimbang hak dan kewajiban mereka," ujarnya Sabtu (13/11/20210 lalu.
Apalagi untuk tahun 2021 ini, tidak ada ketetapan upah bagi buruh dan masih menggunakan UMK tahun 2020 dengan angka Rp 3.1 juta.
Lanjutnya, dengan menaikkan upah buruh, bagi pemberi kerja atau pengusaha bisa menghargai pekerjanya.
"Ya, kami juga mendorong ada kebijakan tersendiri dari wali kota dan pengusaha. Agar kiranya bisa menaikkan upah buruh termasuk juga guru honorer," ujarnya.
Dengan kenaikan gaji kata politisi partai Golkar itu, dapat meningkatkan geliat ekonomi masyarakat di masa pandemi COVDID-19 seperti saat ini.
Perihal dimunculkannya kembali Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Samarinda seperti saat masa keemasan tambang batu bara dan kayu lapis di Samarinda pun ia suarakan.
"Kalau itu ada aturannya, ya UMSK perlu juga dilakukan pembahasan dan penetapan. Lebih - kalau dipandang perlu juga dibuatkan Perda usulan baik dari lembaga lain," imbuhnya.
(advertorial)