POJOKNEGERI.COM - Alex Nurdin, Mantan Gubernur Sumatera Selatan ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPPE).
Penetapan tersangka atas Alex Nurdin itu dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung.
Korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel itu diduga terjadi di periode 2010-2019.
Selain Alex Nurdin, Komisaris PDPDE Gas yang berinisial MM juga ikut jadi tersangka.
"Berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan hari ini, menaikkan status dari saksi ke tersangka atas nama AN (Alex Noerdin) selaku mantan Gubernur Sulsel dan MM selaku Komisaris Utama PDPDE Gas," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam konferensi pers kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).
Dilanjutkan Eben bahwa pihak Kejagung menahan Alex Nurdin untuk 20 hari ke depan.
Alex Nurdin ditahan di Rutan Kelas I Cipinang cabang KPK, sedangkan dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
"Untuk mempercepat penyidikan kedua tersangka dilakukan penahanan," ujarnya.
(redaksi)