POJOKNEGERI.COM - Saat ini di Samarinda sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pembinaan terhadap Pengemis, Anak Jalanan dan Gelandangan.
Namun baru-baru saja viral di sosial media ada kasus tentang seorang pengamen yang meminta uang secara paksa kepada pengunjung yang sedang duduk bersantai di pinggir tepian Sungai Mahakam depan Kawasan Islamic Center Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Padahal pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda sudah melakukan berbagai cara dalam menertibkan anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng), pengamen, pembersih kaca, hingga peminta-minta. Namun,setiap hari jumlahnya terus saja meningkat.
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun mengatakan bahwa DPRD Kota menyerahkan ke pihak yang berwajib.
“Minta uang secara paksa, dikasih Rp5 ribu tapi balik lagi meminta. Kalau kasusnya begini kami menyerahkan pada pihak berwajib,” kata Afif saat ditemui di Kantor DPRD Kota Samarinda Kamis (19/1/2023).
Ia mengatakan bahwa kejadian tersebut dinilainya sangat menghambat perkembangan Kota Tepian, dengan visi nya sebagai Kota Pusat Peradaban.
Dan meminta seluruh pihak agar bersama-sama menghentikan penyebarluasan anjal dan gepeng.
"Termasuk di dalamnya partisipasi masyarakat, dengan tidak memberikan uang sepeser pun kalau ada begini-begini mengganggu ,jadi kalau bisa dihilangkan lah, jangan sampai seperti kota-kota lain,"pungkasnya
(advertorial)