POJOKNEGERI.COM - Perihal mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ikut dibahas pula di Samarinda.
Kali ini pembahasan UU ITE dilakukan Wali Kota Samarinda Andi Harun bersama dengan para pegiat media sosial di Samarinda.
Hal itu dilakukan dalam acara "walikota menyapa admin medsos' yang digelar hari ini, Kamis (8/7/2021).
Dalam pesannya, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengingatkan para pegiat media sosial di Samarinda untuk menghindari tindakan atau perilaku yang dapat melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pesan tersebut disampaikan kepada sekitar 20 admin akun media sosial di Samarinda yang hadir langsung dalam acara di anjungan karangmumus balai kota Samarinda, serta 100 admin medsos dari OPD dan instansi di lingkungan Pemkot Samarinda yang hadir secara virtual.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menjelaskan bahwa para admin yang setiap hari menyampaikan informasi seputar kota Samarinda dari masyarakat melalui media sosial untuk menghindari hal-hal yang berpotensi dijerat oleh UU ITE khususnya pada pasal 27, 28 dan 45.
"Yang perlu diperhatikan oleh kawan-kawan admin medsos di Samarinda adalah menghindari berita bohong atau hoaks, informasi yang mengandung ujaran kebencian dan yang berpotensi menyebabkan perpecahan karena isu SARA," ujar Wali Kota Samarinda Andi Harun.