POJOKNEGERI.COM - Beredar adanya dokumen tertulis ditandatangani Ferdy Sambo.
Usai viral video Ismail Bolong akan setoran tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim), beredar lagi adanya dokumen yang berkaitan dengan tambang ilegal itu.
Dalam surat yang didapatkan tim redaksi itu tertulis surat dengan redaksi Divisi Profesi dan Pengamanan di bagian atas surat.
Surat itu, ditujukan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia di Jakarta dan ditandatangani Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri yang masih dijabat Ferdy Sambo.
Dalam surat, diungkap bahwa sebelumnya Divisi Propam Polri telah melaksanakan penyelidikan penambahan batu bara ilegal di wilayah Polda Kalimantan Timur.
Diduga, aktivitas pertambangan ilegal ini dibekingi serta dikoordinir oleh oknum anggota Polri dan Pejabat Utama Polda Kaltim.
Yang mencenangkan, berdasarkan dokumen itu, jumlah penambang batubara ilegal, bukan cuma satu, melainkan ada beberapa.
Terinci yakni sosok berinisial H, sosok N, sosok A, sosok C, sosok S, sosok N serta beberapa nama lain.
Tertera pula nama Ismail Bolong dalam dokumen tersebut.
Dari laporan penyelidikan itu pula, diungkap bahwa penambagan batu bara ilegal itu dijual kepada sosok TP dan L, yang tertulis diduga memiliki kedekatan dengan PJU Polda Kaltim.
Diketahui, nomor surat tersebut adalah R/1253/IV/WAS.2.4./2022/ Divpropam tertanggal 7 April 2022.
Dalam dokumen itu, juga terdapat nama Komjen Pol Agus Andrianto, pada poin-poin kesimpulan.
Dalam poin kesimpulan itu, ada tiga hal yang dijabarkan.
Pertama, adalah soal terdapat beberapa penambangan batubara ilegal yang tak dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, tak dilakukan upaya hukum dari pihak Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri. Serta adanya intervensi dari unsur TNI dan Setmilpres.
Poin kedua adalah, terkait uang koordinasi dari pengusaha tambang yang ditulis diberikan satu pintu. Di poin inilah yang menyerat nama Komjen Pol Agus Andrianto.
Kemudian poin ketiga, yakni ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran oleh anggota Polri terkait penambangan, pembiaraan dan penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha penambang.
Tim redaksi masih lakukan upaya konfirmasi perihal beredarnya dokumen tertulis ditandatangani Ferdy Sambo itu.
Sebelumnya, Polda Kaltim telah memberikan statement perihak beredarnya data aliran uang yang diduga mengalir ke pejabat utama Polda Kaltim
"Yang jelas Propam Polda Kaltim tidak mengeluarkan itu," ujar Yusuf pada Senin (7/11/2022), dikutip dari Kompas.com.
Jenderal Andika kerahkan tim hukum
Sementara itu, perihal adanya tertulis unsur TNI dan Setmilpres dalam dokumen beredar mengenai tambang ilegal di Kaltim itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sudah mendapatkan info tersebut dan akan lakukan penelusuran.
Diketahui, dikutip dari setneg.go.id, Sekretariat Militer Presiden atau dikenal dengan Setmilpres memiliki tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara RI.
"Terima kasih infonya. Saya akan telusuri info tambahan ini," kata Andika dikutip dari Tribunnews, Jumat (18/11/2022).
Andika telah mengerahkan Tim Hukum TNI untuk mencari bukti terkait dokumen beredar yang menyebut adanya unsur TNI yang melakukan intervensi agar tambang ilegal di Kalimantan Timur tidak ditindak.
Ia mengatakan Tim Hukum TNI masih terus mengumpulkan bukti-bukti permulaan dari instansi terkait.
"Tim Hukum TNI masih terus mengumpulkan bukti-bukti permulaan dari instansi terkait," kata Andika.
(redaksi)