POJOKNEGERI.COM - Dua tersangka kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) periode 2013-2020 ditetapkan oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung.
Dua tersangka dugaan korupsi itu adalah Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI berinisial YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019.
Satu lagi adalah berinisial NPP, pihak swasta, selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH).
"Kedua tersangka, untuk Brigjen TNI YAK ditahan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli 2021 sampai dengan saat ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers virtual, Jumat (10/12/2021).
Sementara, untuk NPP ditahan sejak 10 Desember 2021 sampai dengan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Dalam kasus ini, tersangka YAK yang merupakan Brigadir Jenderal itu diduga telah mengeluarkan uang sebesar Rp127,7 miliar dari rekening TWP AD ke rekening pribadinya .
"Tersangka YAK mentransfer uang tersebut ke rekening tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI," kata Leonard.
Kemudian, untuk tersangka NPP diduga menerima uang transfer dari YAK dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi serta korporasi miliknya yaitu PT GSH.
Dijelaskan Leonard, penempatan dana TWP AD oleh tersangka tidak sesuai dengan ketentuan dan investasi berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018.
(redaksi)