POJOKNEGERI.COM - Perdebatan akan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Samarinda yang tak menerima tambahan penghasilan (insentif) dikarenakan adanya aturan Permendikbudriset Nomor 4 Tahun 2022 masih muncul sampai saat ini.
Ada beberapa pendapat yang muncul, dengan beberapa memahami persoalan yang ada, dan ada pula yang meminta polical will Wali Kota Samarinda Andi Harun untuk bisa membela guru ASN saat ini.
Diketahui, asal muasal tak diberikannya insentif untuk guru ASN itu, bukannya tanpa dasar.
Ada aturan dalam Permendikbudsriset Nomor 4 Tahun 2022.
Di aturan itu pada Bab IV Tambahan Penghasilan Pasal 10, disebutkan bahwa guru ASN di daerah diberikan Tambahan Penghasilan setiap bulan.
Kemudian, diatur pula bahwa Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk Guru ASN di Daerah yang belum menerima Tunjangan Profesi.
Aturan ini kemudian menimbulkan tafsir bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi (guru ASN PNS) tak dapat lagi tambahan penghasilan.
Tak cuma, satu, aturan berkaitan itu ternyata ada beberapa. Termasuk diantaranya adalah Persekjen Kemendikbudriset Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Non PNS PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dalam poin persyaratan, ditulis bahwa penerima tambahan penghasilan haruslah tidak berstatus sebagai ASN. Selain itu juga belum memiliki sertifikat pendidik.
Jika ditafsirkan lagi, maka guru yang berstatus ASN dan telah memiliki sertifikat pendidik tak bisa lagi dapatkan tambahan penghasilan.
Tim redaksi lakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Samarinda, Asli Nuryadin perihal persoalan ini.
"Jadi gini, kalau kita melihat Permendikbudriset Nomor 4 Tahun 2022, sebenarnya itu tak perlu lagi dimultitafsirkan. Maksud pak Wali itu didialogkan. Didialogkan dulu baik-baik," ujarnya.
"Yang terjadi setelah demo itu, Pak Wali itu niatnya baik. Contohnya apa, silakan ada perwakilan guru (konsultasi ke Jakarta). Ini kan mau diberangkatkan ke Jakarta lagi untuk konsultasi peraturan itu ke kementerian. Ini kan sebenarnya kalau diterjemahkan, niat baik beliau. Nah terus saat beliau sampaikan arahan di ruang indoor, itu sudah disampaikan," ujarnya.
Dijelaskan, bahwa posisi Pemkot Samarinda saat ini, menunggu adanya penjelasan dari kementerian, akan langkah lanjutan.
"Sekiranya ada satu surat kata beliau, tanpa, tidak usahlah Permendikbudriset itu diubah, ada satu surat saja yang memperkuat supaya daerah itu bisa membayar, itu saya akan bayar, kata beliau. Kan itu sudah jelas sekali," katanya.
"Dari dua itu saja, sudah jelas sekali. Jadi beliau tidak ada niat menghapus, cuma kita ingin merapikan. Jangan sampai terbentur di aturan. Artinya jangan di belakang hari, bermasalah secara hukum," ucapnya.
Asli juga mengajar semua pihak, termasuk PGRI dan kalangan guru ASN menunggu hasil konsultasi pada 10 Oktober 2022 nanti.
"Kita tunggu nanti. Kalau memang kata pusat boleh, saya kira tak ada masalah. Kalau pusat bilang jangan, lah kita kan harus (ikuti)," ucapnya.
"Kalau beliau tak ada political will atau good willnya ngapain menugaskan, ngapain memberangkatkan perwakilan guru ke Jakarta," lanjut Asli Nuryadin.
Sebelumnya, saat bertemu massa dalam aksi demo di Balaikota, Andi Harun mengungkapkan sebagai Walikota Samarinda, ada keinginan untuk memberikan lagi insentif kepada guru yang tidak memenuhi kualifikasi.
Bahkan dia juga menyampaikan bahwa berniat untuk meningkatkan lagi insentif tersebut.
"Apakah Walikota memiliki kehendak untuk tetap memberikan seperti yang lalu? demi Allah saya ingin tetap bahkan ditinggikan," ungkapnya.
"Masalahnya aturannya yang tidak boleh ini penting bagi pengambil kebijakan di Pemerintah Kota, entah itu Walikota, Sekda Asisten dan seterusnya ke bawah," katanya.
Menurutnya pemberian insentif kepada ASN yang telah menerima TPG justru akan berpotensi merugikan pengambil kebijakan dan guru secara hukum.
Sebab sudah menjadi ketentuan dari Kemendagri sebagaimana informasi dari utusan Pemkot yaitu Disdikbud dan Asisten III setelah konsultasi di Pusat, agar tidak terjadi double pembayaran dari anggaran negara.
"Penting juga bagi guru-guru karena setiap pengeluaran uang yang bertentangan dengan peraturan undang-undangan tentu berpotensi berisiko hukum yang sangat tinggi kepada pengambil kebijakan dan penerima," jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah berupaya mengkaji, agar menemukan jalan bagaimana insentif guru bisa diberikan seperti semula bahkan ditingkatkan.
Konsultasi di 10 Oktober 2022
Diketahui, Pemkot Samarinda akan bersama-sama dengan perwakilan guru untuk lakukan konsultasi ke dua kementerian, yakni Kementerian Pendidikan, Kebudayaan , Teknologi dan Riset, serta Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini, Dirjen Anggaran.
Disebutkan, mereka akan bertolak ke Jakarta pada 10 Oktober 2022 mendatang.
"10 Oktober," ujar Kepala Dinas Pendidikan Samarinda, Asli Nuryadin.
Kedatangan perwakilan guru dan Pemkot Samarinda itu, sebagai bentuk meminta tanggapan dan penjelasan akan Permendikbudriset Nomor 4 Tahun 2022, dimana dalam aturan itu, menjelaskan bahwa guru PNS tak dapatkan dana insentif dikarenakan sudah mendapatkan tunjangan profesi.
Ia sampaikan, keputusan itu merupakan buah dari kebijaksanaan Wali Kota Samarinda Andi Harun.
"Ya, itu sesuai arahan Pak Wali, Sebenarnya Pak Wali juga sudah bijak dengan memberikan arahan agar para guru memahami secara langsung aturan yang dibuat oleh pusat itu," ucapnya.
Dilanjutkan, menurut Asli Nuryadin, aturan dalam Permendikbudriset itu sebenarnya sudah jelas secara tersurat, mengenai persoalan insentif.
Dimana dijabarkan pada Bab 1 Pasal 1 di poin ke 9 bahwa tambahan penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru ASN di Daerah yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.
Diketahui, tambahan penghasilan itu, dikenal sebagai insentif.
"Sebenarnya sudah jelas, tetapi Pak Wali sudah bijak sekali dengan mengajak para guru untuk konsultasi ke kementerian," katanya.
Lebih lanjut, Ridwan Tasa yang ditunjuk sebagai Ketua Tim penyelesaian masalah guru itu, juga berikan komentar.
"Yang pertama, tadi pagi kamu sudah adakan rapat untuk pendataan guru. Guru dan tenaga kependidikan. Jadi guru negeri, swasta, mulai dari SD, SMP, TK, Playgroup itu didata," ucapnya.
Kemudian, disampaikan Ridwan Tasa setelah data sudah siap semua, maka akan dimasukkan ke dalam aplikasi.
"Supaya data itu valid untuk menghitung kemungkinan berapa anggaran. Setelah itu, tim akan berangkat ke Jakartta untuk bertanya tentang aturan ke dua kementerian," katanya
"Mempertanyakan tentang Permendikbudriset Nomor 4 Tahun 2022," ucapnya.
Tak ada masalah pada guru honorer
Ketua FSPTTH (Forum Solidaritas Pegawai Tidak Tetap Honorer) Fesdikari Kaltim, Wahyuddin, turut beri respon perihal persoalan insentif yang belakangan marak diberitakan di Samarinda.
Ia sampaikan bahwa untuk guru honorer, sebenarnya tak ada masalah.
"Kalau untuk honorer, saya kira tak ada masalah. Untuk sampai saat ini, honorer kan tak ada masalah. Artinya, insentif kan tetap dibayar kan," ujarnya dihubungi Selasa (4/10/2022).
Memang diakuinya bahwa sebelumnya ada kabar beredar terkait pengurangan insentif honorer. Namun, berjalan waktu, kabar itu tidaklah benar.
"Artinya tidak ada pemotongan dan sampai saat ini juga tak ada pemotongan untuk insentif tenaga honorer. Nah, yang jadi persoalan adalah insentif guru PNS, yang (dinilai) double mata anggaran," ujarnya.
Disampaikan, persoalan sosialisasi dinilainya menjadi faktor sehingga bisa saja menimbulkan miss persepsi antara guru PNS dengan adanya kebijakan yang diambil Pemkot Samarinda.
"Saya kira sosialisasi, kawan-kawan PNS tak dapat sosialisasi. Tapi kalau sudah dapat sosialisasi, dan fakta hukumnya benar, saya yakin mungkin kawan-kawan (PNS) menerima. Kemarin kan langsung ada surat edaran, dan mungkin membuat resah," ujarnya.
Ia pun menilai langkah Pemkot Samarinda untuk mengajak perwakilan guru ke Jakarta itu sudah tepat.
"Saya rasa itu sudah tepat. Mereka (guru) akan mendengar sendiri dan mereka bisa menyuarakan apa yang diinginkan kawan-kawan di daerah. Bisa pertanyakan langsung, dan kalau sudah jelas, tidak boleh double dan sebagainya, mungkin kawan-kawan bisa menerima, Tapi, dasar hukumnya harus jelas," ujarnya.
Wahyuddin juga mengambil nada positif untuk upaya Pemkot melakukan penataan ulang perihal tenaga kerja ASN maupun honorer itu. Disampaikan, mapping memang dirasa sangat perlu dilakukan.
"Memang masukan dari kami untuk mengadakan mapping lagi. Dulu ketika almarhum (Ahmad Amins) kami mapping itu. Karena ada beberapa penerima insentif yang double. Harapan kami memang mapping, libatkan kami. Mapping juga bukan hanya tenaga honorer, tetapi juga kebutuhan guru. Artinya jumlah rombel itu sesuai tidak, dengan rasio guru, artinya jangan ada lagi siluman-siluman. Tak pernah ngajar, tak pernah ada, tetapi insentif dia dapat," ujarnya.
"Kalau ada wacana itu, kami mendukung, dan kami siap sama-sama (bekerja untuk mapping). Kalau sudah ada mapping, mudah untuk tahu kebutuhan guru untuk disampaikan ke BKN. Rasio kebutuhan guru itu," ujarnya.
Pemberitaan Insentif Guru, Ketua JMSI Kaltim Minta Media Massa Kedepankan Berita Fakta dan Kode Etik Perilaku
Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kaltim, Muhammad Sukri memberi imbauan media massa untuk tetap mengedepankan fakta - fakta dalam setiap produk jurnalistiknya.
Hal itu ia sampaikan setelah melihat fenemena pemberitaan beberapa media terlebih online, yang mengenyampingkan kebenaran terkait kebijakan Pemkot Samarinda tentang insentif guru.
"Pada kebijakan Pemkot Samarinda itu jelas - jelas tidak ada penghapusan insentif. Yang ada perapian administrasi supaya pemberian insentif tidak double," kata Sukri sapaan karibnya saat ditemui Rabu (5/10/2022).
Dirinya berharap kepada rekan - rekan media terlebih perusahaan portal berita online yang bernaung dalam JMSI Kaltim, bisa memberikan informasi yang tidak miss persepsi kepada masyarakat.
"Kita sebagai insan pers mesti memberikan edukasi bahwa yang benar adalah tidak ada penghapusan insentif," imbuhnya.
Lebih lanjut kata Sukri, media massa tidak membangun opini yang membenturkan guru dengan pemerintah.
Menjelaskan secara utuh agar tercipta solusi bersama dan bukan memperkeruh suasana.
"Saya mengimbau kembali kepada rekan - rekan mengunakan kode etik jurnalis. Kita tidak bisa membuat opini - opini sendiri terutama dari nara sumber yang tidak berkompeten sehingga isu - isu pengapusan insentif ini tidak semakin liar kemana - mana," ungkapnya.
Jangan sampai tegas dia, standar kaidah pembuatan berita tersebut mengarah kepada pelanggaran UU ITE.
"Artinya kita sama - sama menjaga agar hal itu tidak terjadi," urainya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)