POJOKNEGERI.COM - Ada 11 orang crazy rich dengan harta melebihi Rp 1 triliun yang ikut dalam program pengungkapan sukarela (PPS).
Menteri Keuangan Sri Mulyani sampaikan, mengatakan meski jumlahnya sedikit, namun hal ini memberikan kontribusi cukup besar ke penerimaan negara melalui pajak penghasilan (PPh) final.
Total PPh yang berhasil dikumpulkan dari program ini sebanyak Rp 61 triliun dari 247.918 wajib pajak (WP).
"Harta di atas Rp 1 triliun yang diungkapkan dalam PPS ada 11 wajib pajak," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (1/7/2022).
Adapun badan atau perseorangan dengan harta lebih dari Rp 100 miliar sampai Rp 1 triliun ada sebanyak 705 WP dengan kontribusi sebesari 0,28% dari seluruh wajib pajak yang ikut Tax Amnesty Jilid II.
Selanjutnya, yang melaporkan harta Rp 10 miliar sampai Rp 100 miliar ada sebanyak 9.236 wajib pajak. Lalu, harta bersih yang dilaporkan dari Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar ada sebanyak 41.239 wajib pajak.
Sementara itu, harta bersih yang diungkap dari Rp 100 juta sampai dengan Rp 1 miliar ada sebanyak 75.110 wajib pajak dan harta Rp 10 juta sampai Rp 100 juta ada 82.747 wajib pajak.
Harta bersih terendah yang dilaporkan dalam program ini adalah hingga Rp 10 juta diikuti oleh 38.870 wajib pajak. Meski jumlah harta yang diungkapkan sangat kecil namun sangat diapresiasi oleh Sri Mulyani.
"Yang ikut PPS ini bahkan yang hartanya hanya sampai Rp 10 juta itu ada 38.870 wajib pajak. Saya sangat menghargai karena mereka tetap menganggap walaupun nilai di bawah Rp 10 juta tapi merasa saya harus mengungkapkan untuk memenuhi kepatuhan," jelasnya.
Ia menegaskan, bahwa ia pun tidak pernah melihat program ini sebagai bentuk mengumpulkan penerimaan negara dari pemilik harta jumbo. Namun, untuk memenuhi kepatuhan dan kewajiban wajib pajak di tanah air.
"Jadi dalam hal ini saya nggak melihat ini hanya di bawah Rp10 juta. Jadi berapa pun kalau ini kewajiban terhadap negara mereka mengungkapkannya. Ini sangat saya hargai," ungkap Sri Mulyani.
Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani juga memastikan tidak ada kebijakan pengampunan pajak ke depan. Entah itu dalam format tax amnesty maupun PPS.
"Kami tidak akan lakukan lagi program pengampunan pajak, data akan jadi baseline untuk melakukan upaya-upaya enforcement dan penegakan hukum secara konsisten bagi seluruh wajib pajak," jelasnya.
Ditjen Pajak, kata Sri Mulyani terus melakukan perbaikan sistem agar bisa memanfaatkan data serta memberikan pelayanan dengan lebih baik.
"Ditjen Pajak secara konsisten dan transparan dan akuntabel. Akan terus benahi database, complain, agar jadi institusi yang bisa diandalkan punya integritas dan kompetensi, profesional," katanya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)