POJOKNEGERI.COM - Sejak pertengahan Mei lalu, Dinas ESDM Kaltim, meminta perusahaan pertambangan pemilik izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Kaltim, untuk menyerahkan laporan realisasi CSR dan PPM.
Hingga saat ini, Christianus Benny, Kepala Dinas ESDM Kaltim, menjelaskan sudah ada 10 perusahaan PKP2B yang menyerahkan data CSR dan PPM.
"Sudah ada 10 perusahaan PKP2B yang menyerahkan data CSR," kata Benny, Jumat (3/6/2022).
Sementara itu, 7 perusahaan PKP2B di Kaltim belum menyerahkan data yang diminta ESDM.
Beberapa yang belum menyerahkan data CSR di antaranya PT Perkasa Inakakerta, PT Lana Harita, PT Indo Tambangraya Megah, termasuk PT Bayan Resources.
"Beberapa belum setor tinggal, PT Perkasa Inakakerta, PT Lana Harita, PT Indo Tambangraya Megah, dan PT Bayan Resources," paparnya.
Benny menegaskan batas akhir pengumpulan data CSR bagi perusahaan pertambangan PKP2B, paling lambat pada Juni ini.
"Paling lambat bulan Juni ini," tegasnya.
Selanjutnya, setelah menerima data-data CSR tersebut, Dinas ESDM Kaltim akan menindaklanjutinya ke Kementerian ESDM RI.
Kaltim akan berkoordinasi terkait kewajiban laporan CSR kepada pemerintah daerah.
"Nanti kami akan mensurati kemenESDM terkait kewajiban laporan pada pemerintah daerah," katanya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)