POJOKNEGERI.COM - Pada Selasa (14/9/2021), pembongkaran 33 kios di Gang Ahim, Sempaja, Samarinda dilakukan pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Agenda pembongkaran 33 kios itu mulai dilakukan pada pukul 10.00 Wita dan dilakukan aparat gabungan mulai sari Satpol PP hingga pihak dari Dinas PUPR Samarinda.
Data yang dihimpun tim redaksi, ada sekitar 33 kios yang dilakukan pembongkaran.
Berikut tim redaksi himpun indormasi perihal pembongkaran 33 kios itu.
1. Berdiri di atas saluran air
Sejumlah 33 kios itu berdiri di atas saluran air sehingga menutupi saluran air.
Sekitar 33 kios sepanjang jalan tersebut dibongkar karena alasan bangunan kios yang berdiri di atas dan menutupi saluran air.
Pihak Camat Samarinda Utara, Syamsu Alam, sampaikan bahwa tindakan pembongkaran dilakukan sebagai bentuk upaya penanganan banjir.
Bangunan kios yang berdiri di atas saluran air diindikasi sebagai salah satu penyebab terjadinya banjir.
2. Sudah sejak tahun lalu diwacanakan untuk pembongkaran
Langkah pembongkaran pun telah diwacanakan sejak beberapa tahun lalu namun selama itu para pemilik kios masih bertahan.
"Ya ini instruksi dari walikota, sebelumnya Pemkot juga sudah menyurati sebanyak 3 kali agar pembongkaran dilakukan mandiri, tetapi sampai sekarang belum diindahkan," ujar Camar Syamsu Alam.
3. Warga sempat keberatan
Beberapa jam sebelum pembongkaran bangunan, tepatnya pada Senin malam (13/9/2021), sekelompok warga sempat melakukan aksi demo di depan rumah Wali Kota Samarinda Andi Harun.
Hal ini pun dibenarkan oleh wali kota.
"Mereka keberatan dibongkar. Meski sempat ada demo di rumah. Tetapi tidak mempengaruhi proses kebijakan yang kita ambil karena ini menyangkut kepentingan orang banyak," ungkap Andi Harun saat dikonfirmasi awak media.
Namun sebut Andi Harun, keputusan Pemkot Samarinda untuk tetap membongkar bangunan liar dikawasan tersebut tidak begitu saja dilakukan. Pemkot melalui Camat setempat telah memberi kelonggaran waktu selama 3 bulan.
Bahkan, dalam mediasi singkat bersama warga pada malam hari, mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim itu telah memberi jaminan uang tali asih sebesar Rp2,5 juta per kios.
"Kita bantu biaya kerohiman pembongkaran atau tali asih. Rp 2,5 per lapak per bangunan. Itu mungkin memang tidak cukup tapi itulah keputusan," bebernya.
4. Bantuan tali asih bukan dari APBD
Dikatakan Wali Kota Samarinda Andi Harun, biaya kerohiman yang diberikan pemkot tidak bersumber dari APBD. Melainkan Pemkot mengusahakan mencari biaya lain di luar anggaran pembangunan.
"Saya sampaikan kepada mereka bahwa ini kota kita sendiri kalau bukan kita sendiri yang berusaha itu tidak cukup," terangnya.
"Ini pun yang Rp 2,5 tidak menggunakan APBD. Kita carikan dalam bentuk empati kepada mereka. Sehingga saya memutuskan kita carikan uang di luar APBD untuk bantu mereka," sambungnya.
5. Wali Kota: Semua Ada Aturannya
Ditanya terkait adanya rencana relokasi, Andi Harun menegaskan bahwa Pemkot Samarinda tidak menyediakan rencana relokasi.
Dijelaskan wali kota, pemkot tidak ingin menjadikan sesuatu yang dalam realisasinya pasti akan sulit. Sebab, banyak tempat di Samarinda yang statusnya sama dengan kawasan gang Ahim.
"Tidak ada (relokasi). Karena begini kita tidak boleh mudah menjanjikan relokasi karena keadaan seperti ini sangat banyak. Tidak mudah memenuhinya,"
"Kita ingin dorong kesadaran bersama. Kita tidak boleh bangun bangunan tanpa izin apalagi di atas drainase. Semua ada aturannya," kata Andi Harun.
(redaksi)